Reporter: Rahmat R
Editor: Ismed
KENDARI – Tiga kantor instansi vertikal yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sultra, Polda Sultra dan Korem 143/Halu Oleo mendapat jatah tanah hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra Laode Ali Akbar. Kata dia, masing-masing instansi akan dihibahkan tanah dengan ukuran yang berbeda.
“Untuk Kanwil KemenkumHAM Sultra, mendapat tanah hibah seluas luas 50.000 m2 (5 hektare),Polda Sultra seluas 530.000 m2 (53 hektare) dan Korem 143/ Haluoleo seluas 450.000 m2 (45 hektare). Seluruh tanah hibah tersebut berlokasi di Nanga-nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra,” kata Ali Akbar saat ditemui di kantor DPRD Sultra, Selasa (20/08/2019).
Ali Akbar mengungkapkan, rencana pemberian tanah hibah tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Pemprov Sultra dan DPRD Sultra.
“Tadi sudah rapat Paripurna antara Gubernur dan DPRD, terkait penjelasan Pemprov Sultra dalam pemberian tanah hibah ini. Nanti DPRD yang akan mengecek lokasi dan memutuskan,” terang Ali Akbar.
Menurut dia, pemberian tanah hibah kepada tiga instasi vertikal itu berdasarkan permintaan dari masing-masing instansi. Misalnya, Kanwil KemenkumHAM sejak lama mengajukan permintaan lokasi Pembangunan Lapas Perempuan (LPP) Kelas II Kendari dan pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II.
BACA JUGA :
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Partai Gerindra Berangkatkan Dua Warga Konawe Pemenang Paket Umroh Saat Deklarasi Paslon HADIR
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Kehadiran BSSN RI untuk Gelar Rapat Bersama dan Evaluasi Keamanan Siber dan Sandi Negara
Untuk Polda Sultra sendiri lanjutnya, sesuai dengan permintaan untuk pembangunan Perumahan Dinas Polri dan Perumahan Dinas ASN dan sarana pendukung lainnya.
Sementara pihak Korem 143/Haluoleo Kendari, untuk pembentukan Batalyon Kavaleri. Ali Akbar menjelaskan, pemberian lahan hibah ini ada aturannya, dibolehkan oleh Undang-undang melalui Permendagri Nomor 19 tahun 2016.
“Syarat hibah itu, sebelum diberikan harus melalui persetujuan DPRD dulu. Setelah disetujui, barulah ada proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 dijelaskan,bahwa barang milik daerah dapat dihibahkan sepanjang bukan untuk kepentingan komersial,” tukasnya. (A)