JAKARTA – Wasekjen Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 Tirtayasa menyatakan, pihaknya akan kembali melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ke Polri atas kasus dugaan mahar politik Rp 1 miliar yang dibagikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.
Tirta menuturkan, kasus mahar tersebut sudah mulai tidak ada kejelasan, baik dari pihak Bawaslu maupun dari Andi Arif, pasalnya Andi Arif selaku saksi yang hingga kini sudah tiga kali dipanggil Bawaslu tapi belum dipenuhinya. Bahkan kasus itu sudah di tutup alasannya karena Bawaslu tidak memiliki alat bukti yang kuat.
“Andi Arif kan kemarin kami laporkan ke Bawaslu, tetapi tiga kali dipanggil Bawaslu dia tidak datang. Jadi kami berencana untuk melaporkan Andi Arif kembali supaya masalah ini terang benderang dan tidak menjadi bola liar kemana-mana,” kata Tirta pada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).
“Kenapa kami laporkan, karena disitulah terlihat siapa yang bohong, Andi Arifkah atau orang yang disebutkan oleh Andi Arif itu.Kalau di Kepolisian kan mereka bisa panggil paksa, beda dengan Bawaslu,” lanjutnya.
Kata Tirta, Selain akan melaporkan Andi Arif ke Kepolisian, pihaknya juga rencana akan melaporkan Bawaslu Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Kata dia pihak Bawaslu telah masuk angin, pasalnya Bawaslu telah melakukan tindakan kesepihakan. Menurutnya Bawaslu tidak berhak menutup kasus tersebut sebelum Andi Arif selaku saksi memberikan keterangan pada mereka.
“Saya kira Bawaslu masuk angin ya karena bagimanapun juga seharusnya Bawaslu memanggil Andi Arif dulu dan menerima penjelasan dari Andi Arif, tidak sebelah pihak. Bagaimana dia bisa menutup kasus itu yang kami laporkan tanpa klarifikasi, tanpa orang yang kami minta untuk memberikan pernyataannya. Kita juga akan laporkan Bawaslu ke DKPP,” pungkas Tirta.
Selain itu, Tirta mengaku optimis bahwa akan sangat mudah bagi Bawaslu untuk mengungkap kasus dugaan pembagian mahar tersebut jika seandainya pihak Bawaslu bersikeras untuk mendesak Andi Arif menjelaskan kronologis atas kasus itu sehingga tidak terkesan tak memiliki aras yang jelas.
“Sebenarnya ini gampang, kalau seandainya Andi Arif datang menjelaskan duduk perkaranya seperti apa semua ini tidak akan menjadi bola liar kemana-mana,” terangnya.
Tak hanya itu, Tirta akan kembali melaporkan kasus dugaan mahar politik itu kepihak Kepolisian dengan menggunakan alat bukti sebagimana sebelumnya dilaporkan kepihak Bawaslu.
“Jelas, kalau buktinya itu seperti yang kita laporkan ke Bawaslu, soal cuitan Andi Arif, video dan pernyataan-pernyataan andi arif sendiri,” tutur Tirta.(b)