KENDARI – Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia diputus bebas dan tidak terbukti bersalah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa itu yakni Yusmin sebagai mantan Kepala bidang (Kabid) Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Umar sebagai General Manager (GM) PT Toshida Indonesia dan Buhardiman sebagai mantan Kadis ESDM.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin 14 Februari 2022, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, I Nyoman Wiguna.
I Nyoman Wiguna dalam putusan sidang tersebut mengatakan bahwa Yusmin dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU terkait penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
“Dengan ini kami putuskan terdakwa dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah terkait izin RKAB,” kata I Nyoman Wiguna, Senin 14 Februari 2022
I Nyoman mengungkapkan dakwaan yang disematkan pada Yusmin terkait kewenangan menandatangani persetujuan RKAB juga bukan merupakan tanggung jawabnya pada saat menjabat Kabid Mineral dan Batubara ESDM Sultra “Persetujuan RKAB bukan dari Kabid Mineral dan Batubara,” ujarnya.
Baca Juga : Begini Cara Pemda Konawe Selatan Tangkal Stunting
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Yusmin dari tim kantor hukum Iustitia Lawyer Office, Andi Muhammad Hasgar menerangkan dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dengan bukti-bukti yang terbantahkan seperti salah satunya terkait melampaui kewenagan dalam menjalankan tugas sebagai Kabid Mineral dan Batubara.
“Selama proses persidangan ini, semua fakta-fakta hukum yang telah dibacakan majelis hakim tadi itu memang sangat benar, karena memang fakta-fakta baik dari saksi itu tidak ada yang membuktikan beliau itu bersalah, justru malah meringankan dari pihak kami. Terkait kerugian negara juga itu tidak terbukti secara hukum, saksi-saksinya juga tidak terbukt. Tidak ada yang menyatakan beliau merugikan Negara,” urai Andi Muhammad Hasgar.
Sedangkan, Kuasa Hukum dari Umar, La Ode Adi Rusman menjelaskan alasan terdakwa Umar dinyatakan bebas karena status jabatannya di PT Toshida Indonesia adalah GM yang tidak memiliki tanggung jawab secara hukum terkait RKAB.
“Statusnya umar ini dia kan sebagai maneger operasional dan dia tidak punya kewajiban hukum untuk mempertanggung jawabkan RKAB, sehingga yang punya tanggung jawab itu adalah orang lain,” kata Rusman.
Baca Juga : Kanwil KemenkumHAM Sultra Karantina Kantor Cegah Pegawai Terpapar Covid-19
Selanjutnya, terkait dakwaan JPU yang pertama primair ayat 2 dan 3 dan subsider pasal 55 KUHP hakim juga memandang bahwa Umar tidak terbukti melakukan tindakan korupsi
Untuk saat ini, kuasa hukum sementara akan melakukan pengurusan secara hukum untuk pembebasan Yusmin, sebab putusan dari PN oleh majelis hakim menyampaikan bahwa Yusmin dinyatakan harus langsung untuk dibebaskan
“Tadi ada perintah langsung dari pengadilan untuk langsung dibebaskan, hanya kan secara administrasi tetap kita harus laksanakan,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Ismail