Reporter: Hasrun
RUMBIA – Tiga pemuda asal Desa Bambaea Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana berinisial YS, KU dan AA dibekuk polisi Jumat, 5 Maret 2020 di Dusun Tomampu Barat, Desa Pallimae, Poleang.
Ketiganya dibekuk Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Bombana, lantaran di duga membawa barang haram berjenis sabu, seusai dibelinya dari Pomalaa, Kolaka.
PAUR Humas Polres Bombana, AIPDA Fitrah menuturkan, penangkapan tersebut di pimpin Kasat Narkoba Polres Bombana, IPTU Salman SH, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi yang diterima polisi, ketiga warga Poleang Timur tersebut mengendarai Daihatsu Grand Max warna silver usai bertransaksi di Kolaka. Ketiganya lalu dilidik Satresnarkoba dan dipantau sejak dari Kolaka menuju Bombana.
“Tiba di Dusun Tomampu Barat Kecamatan Poleang, kendaraan yang dibuntuti berhenti dipinggir jalan, anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan,” ujar Fitra, Senin 9 Maret 2020.
Saat digeledah ditemukan bungkusan kertas putih dibawa kursi depan sebelah kiri yang berisi tiga bungkus plastik bening ukuran sedang, berisikan butiran serbuk kristal yang diduga sabu, seberat 3,12 gram.
“Ketiganya bersama BB yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidama narkotika di bawa ke Polres Bombana untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya,” ungkap Fitra.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan tiga buah HP dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver yang dikendarai ketiganya untuk membeli narkoba.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ketiganya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun. /B