NEWS

Tilang Elektronik Resmi di Lounching, Ini Pelanggaran Perioritas Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui

516
×

Tilang Elektronik Resmi di Lounching, Ini Pelanggaran Perioritas Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dibeberapa wilayah yang ada di Indonesia hari ini mulai diresmikan, salah satunya di Kota Kendari.

Tilang elektronik itu di lounching langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo dengan dilakukan secera serentak di Indonesia, yang diikuti secara daring melalui via zoom di Polresta Kendari pada Kamis, 22 September 2022.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, tilang elektronik hari ini telah dijalankan secara resmi untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Kendari.

Namun sebenarnya, kata dia, tilang elektronik itu sudah jalan sejak awal September lalu hanya saja belum secara maksimal.

“Sejak 1 September sudah jalan sebetulnya, supaya masyarakat tidak kaget. Kita jalankan secara perlahan disemua titik,” ujarnya kepada mediakendari.com.

Dari penerapan tilang elektronik tersebut, lebih dulu akan memprioritaskan menindak pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pelanggaran prioritas itu, seperti komponen motor tidak lengkap, tidak menggunakan helem dan berboncengan lebih dari dua. Sebab pelanggaran tersebut dapat berpotensi kecelakaan.

Lebih lanjut, Rahmanto menyampaikan, terkait dengan marka-marka jalan yang sempat menjadi salah satu penghambat ditundanya pelounchingan tilang elektronik, pihaknya sudah mengkomunikasikannya ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, dan telah direspon untuk dilakukannya perbaikan.

“Jadi sebetulnya kita sudah menyurat kepada kepala balai dan Dishub, dan mereka memberi respon karena memang kebetulan ini sudah mendekati akhir anggaran, mereka sudah revisi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditindaki,” katanya.

Olehnya itu, dirinya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi anturan lalu lintas, saat mengendarai roda dua maupun roda empat demi keamanan bersama saat berkendara.

Di tempat yang sama Dishub Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan, merespon permintaan itu dari pihak Dishub Kota sudah melakukan perbaikan marka-marka jalan, di lima titik prioritas untuk kelancaran proses tilang elektronik.

“Ada beberapa lima titik prioritas yang sudah kami laksanakan untuk di jalan-jalan kota, makanya itu kami sudah benahi,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page