KENDARI – MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial VRT (29) ditangkap tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 20.00 WITA.
VRT harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan pencurian motor merk Yamaha Jupiter Z1 dengan nopol: DT 4374 OA, warna: merah, no. rangka : MH3UE1120GJ087885, no. mesin: E3R5E00090696.
Di mana aksinya itu berlangsung di Jalan Bunga Kemala Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Jumat, Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 WITA.
Baca Juga : Imbas Kenaikan BBM, Perum Damri Cabang Kendari Merugi Hingga Jutaan Rupiah Per Hari
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pencurian ini dilakukan pelaku dengan mula-mula berjalan kaki di seputaran Kelurahan Kemaraya dan mendapati satu motor yang terparkir di teras rumah beserta kunci kontaknya
“Tersangka mengambil kendaraan bermotor tersebut dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sepeda motor hasil curiannya,” ujarnya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Dirinya dijerat pasal 363 Kuhp tentang pencurian.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari