Reporter : Adhil
BAUBAU – Tim Panther Polres Baubau, berhasil meringkus seorang spesialis pencuri emas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa, 15 Desember 2020 lalu. Saat diringkus, pelaku yang diketahui berinisial MD (29) masih berada disalah satu tempat hiburan malam.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan, total emas yang berhasil diambil si pelaku berjumlah 211,69 gram dari salah satu rumah di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna.
Hasil penjualan barang curiannya itu kata Rio Tangkari, digunakan untuk berfoya-foya. Selain emas, pelaku juga beberapa kali melakukan aksinya di sejumlah rumah warga yang kosong saat malam hari. Hal itu terbukti dari sejumlah barang bukti seperti televisi, kamera, jam tangan berbagai merek, berlian, dua unit laptop dan beberapa barang bukti lainnya yang diperoleh dari pelaku.
“Pelaku lebih dari 10 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Nah kali ini sebelum tertangkap kembali, kurang lebih ada 18 TKP yang jadi sasaran kejahatannya. Jumlah itu masih bisa saja bertambah karena saat ini kami masih melakukan pendalaman”, terang AKBP Rio Tangkari didalam siaran persnya Jum’at, 18 Desember 2020.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, merupakan pelaku tunggal dalam aksi pencurian yang dilakukannya. Identitas pelaku berhasil terungkap setelah aksi terakhirnya terekam kamera CCTV di rumah korban. Dan dari hasil rekaman itulah, tim Panther berhasil meringkus pelaku.
Tidak hanya MD, dari hasil pengembangannya juga, tim Panther berhasil meringkus seorang diduga penada hasil kejahatan MD. Terduga penada tersebut membantu pelaku menjual hasil curian.
“Terduga penada itu inisialnya SD (34) warga Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Identitas SD terungkap dari pengakuan pelaku MD. Tanpa pikir lama, anggota langsung menjemput SD”, kata Rio Tankari menambahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda mengatakan, pelaku MD merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan secara berulang. Atas perbuatannya, dirinya diberikan sanksi lebih berat dari sebelumnya. Pelaku MD juga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.
“Untuk pelaku MD disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjaranya itu tujuh tahun. Itu untuk satu laporan, nah total hukuman penjaranya itu kita akan kalkulasikan seluruh laporan seluruh korban dan nanti dari seluruhnya akan kita tambah 1/4 dari total hukuman yang bakal kita berikan kepada si pelaku. Sementara untuk terduga penada SD, kita sangkakan pasal 480 tentang penada/pemufakatan jahat ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ungkap Reda Irfanda.
Saat ini seluruh barang bukti hasil kejahatan pelaku MD dan kedua pelaku, diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Untuk saat ini, total kerugian akibat aksi pelaku MD, kurang lebih Rp800 juta. Jumlah itu kata Reda, dipastikan bisa bertambah juga seluruh barang bukti berhasil terkumpulkan. (b).