Reporter: Kardin
KENDARI – Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Supriadi & Co siap mengawal proses hukum Istri mantan Dandim 1417 Kendari, berinisial IPD, jika nantinya ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap postingannya di Media Sosial, Facebook beberapa waktu lalu.
Salah satu tim kuasa hukum IPD, Supriadi mengaku, pendampingan hukum terhadap kliennya dilakukan agar proses hukum nantinya berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami yang tergabung dalam Supriadi & Co sudah menandatangani kuasa atas istri mantan Dandim,” ujar Supriadi, Minggu (13/10/2019).
Meski demikian kata Supriadi, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan pelaporan atas postingan kliennya itu ke pihak Kepolisian.
- Gagas Sampara Raya Cup I, Doktor Suryadi : Wadah Silaturahmi 8 Kecamatan dan Cetak Bibit Unggul Sepak Bola Konawe
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- Opini : Ketika Tambang Memanas, Saatnya Polisi Hadir Bersama Masyarakat
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- RESMI: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati-Pamen, 14 PJU Mabes & 19 Kapolda Berganti
- BREAKING NEWS – JADWAL PEMAKAMAN, Jenazah Almarhumah Ibu Dessy Indah Rachmat
“Sebagai kuasa hukum, kami belum menerima laporan dari pihak manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pendampingan hukum yang dilakukan untuk berjaga-jaga terhadap adanya isu yang beredar di mayarakat terkait postingan tersebut mengandung unsur pelanggaran UU ITE.
“Kalau memang dilaporkan, supaya kita bisa lihat kepastian hukumnya nanti,” pungkasnya.
