Reporter: Kardin
KENDARI – Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Supriadi & Co siap mengawal proses hukum Istri mantan Dandim 1417 Kendari, berinisial IPD, jika nantinya ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap postingannya di Media Sosial, Facebook beberapa waktu lalu.
Salah satu tim kuasa hukum IPD, Supriadi mengaku, pendampingan hukum terhadap kliennya dilakukan agar proses hukum nantinya berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami yang tergabung dalam Supriadi & Co sudah menandatangani kuasa atas istri mantan Dandim,” ujar Supriadi, Minggu (13/10/2019).
Meski demikian kata Supriadi, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan pelaporan atas postingan kliennya itu ke pihak Kepolisian.
- Kejari Konawe Gelar Penilaian Barang Rampasan Ore Nikel Hasil Tambang Ilegal di Konut
- Kapolda Sultra Ajak Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
- Konsorsium Driver Sultra Surati Gubernur, Ini Materi Pengaduannya
- Konsorsium Aktivis di Konawe sebut KPK RI tidak Punya Taring Usut 8 Proyek Diduga Mengalami Kerugian Negara Pantastis?
- Buka Turnamen Kapolda Sultra Cup Basketball Competition 2026, Himawan Bayu Aji : Wadah Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi
- Silaturahmi ke Lanud Halu Oleo, Polda Sultra Perkuat Soliditas
“Sebagai kuasa hukum, kami belum menerima laporan dari pihak manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pendampingan hukum yang dilakukan untuk berjaga-jaga terhadap adanya isu yang beredar di mayarakat terkait postingan tersebut mengandung unsur pelanggaran UU ITE.
“Kalau memang dilaporkan, supaya kita bisa lihat kepastian hukumnya nanti,” pungkasnya.











