KENDARI, Mediakendari.com – Tina Nur Alam mendadak membuat pernyataan yang menghebohkan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).
Isteri mantan Gubernur Sultra, Nur Alam itu telah menyatakan sikap untuk mundur dari posisinya sebagai calon legislatif terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) yang digelar 14 Februari 2024 belum lama ini.
Tina secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per tanggal 13, Mei 2024. Hal ini terungkap dalam videonya yang tersebar di jejaring media sosial.
Dalam video berdurasi 57 detik itu, tampak Tina berbicara dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengucapkan, jika dirinya sebagai caleg terpilih dengan suara terbanyak dari Partai NasDem Dapil Sultra memilih mengundurkan diri.
“Menyatakan mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dalam pemilihan umum tahun 2024 daerah pemilihan Sulawesi Tenggara,” ujar Tina dalam videonya, Senin (13/5).
Atas dasar pengunduran itu, lanjut Tina, dirinya juga menyampaikan pengunduran diri selaku pihak terkait dalam perkara yang bergelut di MK terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Wakatobi.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada yang mulia ketua beserta aggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan dan memberikan saya kesempatan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara ini,” sebutnya.
Pengunduran diri Tina bukannya tanpa alasan, melainkan karena sesuatu hal yang sampai saat ini belum diketahui pasti.
Yang jelas, jika usulan pengunduran dirinya telah disetujui, maka otomatis, koleganya, Ali Mazi menggantikan posisi sebagai Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 Dapil Sultra dari partai NasDem.