Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Aldi Hidayat alias Ebong (21), setelah ketahuan mencuri handphone milik beberapa orang wanita.
Tersangka berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (17/9).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan menggunakan pakaian dinas TNI lengkap.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mendekati wanita yang menjadi incaranya, setelah berhasil diajak jalan, pelaku langsung menggasak harta benda milik korban.
Informasi yang dihimpun, beberapa wanita juga sempat menjadi kekesih tersangka. Beberapa foto tersangka bersama seorang wanita dengan berpakaian dinas TNI juga berhasil didapat mediakendari.com.
“Korban yang sudah melapor dua orang. Melapor karena kecurian HP,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, Rabu (18/9/2019).
“Jadi modus pelaku mengaku sebagai anggota, setelah itu, pelaku mengambil barang tanpa sepengetahuan korbannya,” sambung Diki.
Baca Juga:
- Tinjau Museum Sultra, Fadli Zon Tegaskan Muna Miliki Lukisan Purba Tertua di Dunia
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman dan Lancar di Seluruh Wilayah Sulawesi
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan HP merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta. Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan pakaian dinas TNI lengkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
