Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
MUNA – Satres Narkoba Polres Muna kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial IJ. Ia ditangkap di bilangan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Senin, (16/9/2019) sekitar pukul 15:12 Wita.
IJ merupakan residivis untuk kasus narkoba. Saat ditangkap, Ia bahkan belum cukup sebulan menjalani kehidupan bebasnya setelah keluar dari penjara atas kasus yang sama.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan, penangkapan IJ berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan IJ bersama pelanggannya jika di lokasi penangkapan tersebut.
Merespon laporan itu, tim pemberantas narkoba dibawah komando Iptu Hamka kemudian melakukan pengintaian dan langsung membekuk IJ. Saat ditangkap, ia sempat membuang barang bukti Sabu dalam pembungkus kristal bening, namun berhasil ditemukan.
“BB-nya sempat dibuang tapi berhasil didapat kembali,” kata Debby didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hamka.
Usai dibekuk, polisi kemudian menggeledah kediaman pelaku. Ditempat itu, ditemukan Sabu sebanyak empat sachet yang disembunyikan dalam dos HP. Selain itu, dua unit HP, alat hisap dan sejumlah uang tunai turut diamankan.
Baca Juga:
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
- DPD RI Soroti Aktivitas Tambang di Routa, Janji Smelter dan Dampak ke Warga Jadi Evaluasi
“Pelaku mengaku memesan barang haram itu dari IR yang merupakan Napi di Lapas Kendari dengan harga Rp 2 juta. Total BB-nya secara keseluruhan seberat 2,8 gram. Ia juga terbukti positif menggunakan narkoba saat ditangkap,” ungkapnya.
Kini IJ mendekam di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, atas perbuatannya itu, IJ dikenakan sangkaan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. /B
