BREAKING NEWSDAERAHHEADLINE NEWSKONAWENEWSPROV SULTRA

WALHI Kecam Penahanan Tiga Petani Asal Routa oleh Polda Sultra

58

KENDARI-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-WALHI Sulawesi Tenggara mengecam keras penetapan dan penahanan tiga orang petani di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penahanan ini dilakukan oleh POLDA Sulawesi Tenggara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara,Tanggal 25 Januari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor. SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, Tanggal 19 Mei 2026.

Ketiga Petani tersebut dilaporkan oleh Perusahaan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dengan tuduhan melanggar Pasal 262 KUHP atau Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan “kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan”.

Merespon hal tersebut, WALHI Sulawesi Tenggara menilai bahwa penahanan ketiga petani atas nama HARTONG (46), HABIBI (43) dan DIDIN (18), diduga merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. SCM terhadap para petani melalui perangkat negara, aparat penegak hukum (APH).

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sulawesi Tenggara.

Bagi WALHI Sulawesi Tenggara, proses hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Konflik bermula sejak pembangunan jalan hauling tambang oleh PT SCM yang melintasi kebun dan wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian hak warga secara adil dan menyeluruh. Selama bertahun-tahun masyarakat Routa telah menempuh berbagai jalur damai, mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun hingga kini akar persoalan konflik agraria tersebut belum pernah diselesaikan secara serius.

Ketegangan memuncak pada Desember 2025 saat masyarakat melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Dalam situasi tersebut terjadi insiden kecil yang kemudian dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap tiga warga.

WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut, namun proses hukum tetap berjalan hingga berujung penahanan.

“Kami menilai pola seperti ini terus berulang dalam berbagai konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dikriminalisasi, sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi’” Tutur Andi Rahman

“Negara seharusnya hadir menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak-hak warga negara, bukan justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk membungkam perjuangan masyarakat,” lanjut Andi Rahman

WALHI Sulawesi Tenggara juga menilai kriminalisasi terhadap masyarakat Routa merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta masa depan masyarakat adat dan petani yang hidup di tengah ekspansi industri ekstraktif nasional.

Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Tenggara mendesak:
1. Polda Sulawesi Tenggara segera membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.
2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik agraria di Routa secara adil dengan mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat.
3. Kementerian ESDM, KLHK, dan lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), termasuk dugaan pelanggaran terhadap ruang kelola masyarakat.
4. Komnas HAM dan lembaga pengawas nasional turun langsung memantau dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi dalam konflik Routa.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version