Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Seruan penolakan terhadap gerakan People Power mengalir di Bombana. Hal ini disuarakan mulai tokoh agama hingga tokoh masyarakat dan pemuda, karena bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Imam Masjid Raya Kasipute, Drs. Arfani menegaskan jika dirinya menolak keras ajakan untuk melakukan gerakan People Power karena tidak sesui dengan konstitusi NKRI.
“Kalaupun ada yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu silahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya Arfani, Selasa (14 /5/2019).
Ia juga menghimbau masyarakat di daerah itu agar tidak terpengaruh dengan ajakan yang dapat memecah kesatuan umat dan NKRI.
Baca Juga :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
Hal senada disampaikan Pimpinan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Bombana Firdaus yang lantang mengatakan menolak keras ajakan untuk melakukan gerakan tersebut.
Menurutnya People Power tidak konstitusional dan dapat memecah persatuan antara sesama dan bahkan mengancam keutuhan NKRI. “Kalau ada yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, silahkan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bombana, Drs Sahabuddin juga menegaskan jika dirinya menolak keras ajakan People Power tersebut.
“Saya menolak dengan keras ajakan dari siapapun yang terkait dengan People Power, ” ujar Kiai MUI ini.
Tak hanya itu ia juga menghimbau kepada masyarakat di daerah itu agar tetap menjaga kesatuan demi NKRI, serta menuggu hasil keputusan Resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang hasil Pemilu 2019. (B)