NEWS

TPPNS di Konawe Selatan Tidak Akan Dibayarkan Bila Belum Vaksin

3474
×

TPPNS di Konawe Selatan Tidak Akan Dibayarkan Bila Belum Vaksin

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupatan Konawe Selatan (Konsel) mengeluarkan surat perihal pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) tahun anggaran 2022. Salah satu syarat pemeberian TPPNS adalah melampirkan sertifikat vaksin pencegahan covid-19 tahap 1, 2 dan tahap 3.

Sekda Konsel, Sjarif Sajang mengatakan surat yang dikeluarkan itu guna menindaklanjuti Program Bupati dan Wakil Bupati Konsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

“Hal tersebut sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 46 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap Sjarif saat ditemui. Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga : Sampai Tahun 2022, Sudah 40 Orang yang Masuk Islam di Kolaka Utara

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Sjarif, pihaknya menyampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk melakukan persiapan administrasi sambil menunggu proses pembayaran Pemberian TPP PNS di lingkungan kerjanya terhitung mulai januari sampai dengan maret Tahun 2022 dengan ketentuan.

Setiap PNS wajib melampirkan SK jabatan pada unit kerja. PNS wajib membuat laporan kinerja harian pada unit kerja dan telah di verifikasi oleh BKPSDM Konsel. OPD wajib menyertakan absensi manual yang terdiri dari absensi harian yang direkap dalam 3 bulan dan absensi apel/upacara pagi dan sore dan telah di verifikasi oleh BPKSDM Konsel

Baca Juga : Safari Ramadhan, Wali Kota Kendari Isi Ceramah di Masjid Al-Alam

Kemudian, tambah Sjarif, PNS pada jabatan JPTP dan Aministrator wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id. (melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kab.Konawe Selatan).

Sementara untuk syarat wajib lainnya, kata sjarif, PNS wajib melampirkan sertifikat vaksin pencegahan covid-19 tahap 1, tahap 2 dan tahap 3.

“Syarat ini disampaikan kepada seluruh OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Sekolah, Korwil, UPTD dan SKB se-Kabupaten Konsel untuk dilaksanakan,” tutup Sjarif.

Penulis : Erlin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page