BOMBANASULTRA

Tuntaskan Polemik PAW Desa Lamoare, Pemkab Bombana Bentuk Tim Terpadu

973
×

Tuntaskan Polemik PAW Desa Lamoare, Pemkab Bombana Bentuk Tim Terpadu

Sebarkan artikel ini
Susana Rapat koordinasi Penanganan Konflik Sosial di kantor Bupati Bombana, Foto: MEDIAKENDARI.COM/Hasrun/B

Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi

RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) untuk menuntaskan konflik politik terkait Pemilihan Kepala Desa berstatus Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Lamoare.

Pembentukan tim tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan penuntasan konflik politik di Desa Lamoare, Kecamatan Polaeang Tenggra agar tidak berkepanjangan menjadi konflik sosial.

Kepala Kembangpol Bombana, Andi Bahtiar mengatakan, tata cara penuntasan dan penanganan konflik sosial diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

“Kemudian tim terpadu di bentuk untuk kewaspadaan dini masyarakat hingga di tingkat kecamatan,” kata Andi Bahtiar dalam Rapat Koordinasi Konflik Sosial di Kantor Bupati Bombana, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga :

Menurutnya, polemik PAW di Desa Lamoare tidak perlu sampai ke DPRD atau ke kabupaten. Hal itu, kata Andi, Jika tim terpadu bisa bekerja dengan baik dalam penanganan konflik.

“Dari 22 Kecamatan, hanya lima wilayah yang aktif memberikan Informasi terkait deteksi konflik sosial,” ujarnya.

Tempat sama, Kadis DPMD Bombana, Hasdin Ratta menuturkan, meski pemilihan PAW digelat tiap tahun, namun tensi pemilihan PAW tahun ini berbeda dengan sebelumnya.

“Persoalan PAW di Desa Lamoare, kaca mata pembacaan politik kita tidak sampai kesana. Karena pemilihan PAW disana yang pemilih dan diplih masih sekeluarga samua,” katanya.

Ia berharap tim yang dibentuk bisa bekerja lebih makasimal lagi dalam penanganan dini konflik sosial yang ada di desa itu.

Sementara itu, Kabag OPS Polres Bombana,AKP La Ode Agus mengatakan, pemerintah harus memperhatikan kepentingan dari dua kelompok masyarakat yang ada di Desa Lamoare.

“Konflik di Desa Lamoare itu lahir dari penyelenggara sendiri, juga karena BPD yang tidak konsisten melaksanakan kebijakan. Saat hearing di DPRD mereka sepakat melaksanakan keputusan yang menjadi hasil RDP kemudian berubah,” tambahnya.

Untuk itu kata Agus, penyelasaian konflik PAW di Desa Lamoare harus bisa mengakomodir dua kepentingan masyarakat. Hal itu untuk mencegah terjadinya konflik yang tidak diinginkan.

“Apalagi masalah di sana bukan dari masyarakatnya. Tetapi prosesnya yang bermasalah. Untuk itu semua pihak harus bersama menyelasaikam masalah tersebut,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page