KONAWE SELATANPERISTIWA

Tuntut Pencabutan IUP PT Ifishdeco, Pendemo Kena Bogem Petugas

950
Massa menggelar aksi ujuk rasa di depan kantor Dinas Perkebunan Sultra, Senin (10/12/2018). Mereka menuntut pencabutan IUP PT Infishdeco yang beroperasi di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan
Massa menggelar aksi ujuk rasa di depan kantor Dinas Perkebunan Sultra, Senin (10/12/2018). Mereka menuntut pencabutan IUP PT Infishdeco yang beroperasi di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan

Reporter : Indras

Editor : Def

KENDARI- Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai telah merugikan masyarakat di daerah itu.

Pasalnya selama beroperasi perusahaan yang saat ini bergerak di sektor pertambangan itu dinilai telah melakukan pengrusakan lahan masyarakat, karena telah membuang ampas hasil pengupasan lahan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan.

Sebagai bentuk protes Masyarakat bersama dengan sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra, Senin (10/12/2018). Dalam aksi protes itu, massa mendesak Gubernur Sultra untuk segera mencabut IUP PT Ifishdeco.

Selain itu, massa juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Dinas Perkebunan untuk mengkaji kembali rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan ke Ifishdeco.

“Berdasarkan aturan PT Ifishdeco seharusnya tidak layak lagi melakukan perpanjagan HGU pada 31 Desember 2016, karena perusahaan tersebut sekarang ini fokus melakukan operasi pertambangan, sehingga hal itu sangat bertentangan dengan syarat-syarat HGU,” beber Koordinator Lapangan (Korlap), La Munduru dalam orasinya.

Kata dia, berdasarkan hasil insvestigasi yang dilakukan tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra sejalan dengan investigasi yang dilakukan Bakin Sultra. Dimana legislatif menyatakan, bahwa HGU dari perusahaan tersebut harus segara dicabut.

“Bahkan IUP Operasi produksi dilahan seluas 800 hektar yang berada di dalam areal HGU PT Infishdeco tersebut harus juga dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang telah disampaikan pemerintah.

Karena pihak perusahaan seharusnya hanya melakukan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, perternakan sesuai dengan peruntuhkan pemberian HGU, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 2016 terkait HGU dan hak atas tanah,” jelasnya.

Namun sayangnya aksi protes itu tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, karena waktu yang bersamaan Massa aksi dibuat kocar-kacir oleh aparat Kepolisian.

Kejadian ini berawal saat massa berusaha membakar ban di depan kantor Dinas Perkebunan, aksi bakar ban itu berusaha dihalau kepolisian, namun massa tetap memaksa melakukan pembakaran ban. Saat itu polisi pun langsung melepaskan gas air mata.

Namun sayangnya aksi protes itu tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, karena waktu yang bersamaan Massa aksi dibuat kocar-kacir oleh aparat Kepolisian.

Kejadian ini berawal saat massa berusaha membakar ban di depan kantor Dinas Perkebunan, aksi bakar ban itu berusaha dihalau kepolisian, namun massa tetap memaksa melakukan pembakaran ban. Saat itu polisi pun langsung melepaskan gas air mata.

Bukannya malah bubar, massa berusaha melawan petugas dengan berusaha melempari petugas, sehingga aksi kejar-kejaran pun tidak terelakkan.

Pendemo yang berhasil dikejar menjadi bulan-bulanan polisi, bahkan ada beberapa pendemo yang mengalami lebam dibagian wajah akibat mendapatkan hadiah bogem dari petugas yang berusaha melakukan pengamanan demo. (B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version