MUNA

Tuntut Perbaikan Jalan, Warga Tongkuno Blokir Poros Penghubung Tiga Kabupaten

485
Suasana aksi unjuk rasa Serikat Pejuang Rakyat (SPR) Tongkuno Raya. Tampak sesuatu menyerupai keranda jenazah di bakar sebagai bukti mereka siap dengan kemungkinan terburuk atas gerakan mereka. Foto: Dewona/Mediakemdari.com/A

Reporter : Dewona

MUNA – Warga kecamatan Tongkuno yang tergabung dalam Serikat Pejuang Rakyat (SPR) Tongkuno Raya memblokir jalan poros Raha-Lakapera, Minggu, 07 Juni 2020 sore.

Masa memblokir jalan poros penghubung tiga kabupaten di daratan pulau Muna. Yaitu Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Tengah sebagai aksi protes belum direalisasikannya rencana pembangunan jalan.

Akibat pemblokiran jalan di depan Puskesmas Tongkuno, Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna ini puluhan kendaraan terpaksa memutar balik.

Aksi ini digelar SPR Tongkuno Raya karena rencana pengerjaan peningkatan jalan batas Kabupaten Muna Barat – Muna – Wakuru dan batas Kabupaten Muna Buton Tengah (Buteng) yang hingga saat ini tak kunjung dilaksanakan.

“Padahal sebelumnya papan informasi rencana pekerjaan jalan tersebut telah terpajang di Kecamatan Tongkuno. Bukannya dikerja, justru papan proyek itu telah dicabut tanpa ada penjelasan di masyarakat,” kata koordinator aksi, Muhammad Sidiq dalam orasinya.

Muhammad Sidiq berjanji pihaknya akan membuka blokir jalan jika Pemerintah Provinsi atau dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga memberikan klarifikasi terkait tuntutan mereka.

Adapun tuntutan SPR Tongkuno Raya sebagaimana tertulis dalam penyataaan sikapnya yaitu :

  1. Meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait status pencabutan plank proyek pekerjaan Peningkatan jalan BTS Kab. Muna Barat/Muna-Wakuru-BTS Kab. Muna/Kab. Buteng (PKB).
  2. Mendesak pihak terkait agar pekerjaan jalan tersebut segera dan secepatnya dikerjakan sehingga proses pekerjaan jalan tersebut bisa terealisasi.
  3. Copot Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra karna tidak mampu mengawal pelaksaan pekerjaan.
  4. Periksa kontraktor CV. Bintang Tombika Kontruksi karna klausul kontrak sudah ditetapkan akan tetapi pekerjaan jalanya tidak berjalan.
  5. Meminta kepada seluruh anggota DPRD Sultra dapil Muna untuk mundur karena kami menganggap mereka tidak berfungsi dalam mengawal persoalan Daerah Kab. Muna di provinsi.
  6. Mendesak Bupati Muna agar melakukan fungsinya sebagai kepala daerah untuk mengawal persoalan jalan provinsi di Kab. Muna.

Dalam pantauan MEDIAKENDARI.com, atas aksi ini Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Intelkam AKP Kaharudin Kaendo mencoba memediasi untuk membuka blokir jalan.

Namun, upaya untuk meminta masa membuka blokir jalan agar pengendara bisa melwati jalur tersebut ditolak masa aksi yang meyatakan akan tetap memblokir jalan hingga tuntutan mereka terpenuhi.

Aparat kepolisian dari Polsek Tongkuno dan sejumlah anggota TNI dari Koramil 1416-03 Tongkuno nampak melakukan penjagaan jalannya aksi demostrasi./B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version