NEWS

UHO Bentuk Satgas PPKS untuk Basmi Pelaku Otak Mesum

806
×

UHO Bentuk Satgas PPKS untuk Basmi Pelaku Otak Mesum

Sebarkan artikel ini
Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Halu Oleo (UHO) akhirnya telah terbentuk setelah beberapa bulan lamanya melewati proses pembentukan, Senin (01/01/2023).

Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu menyampaikan satgas tersebut telah aktif dan siap menerima aduan dari korban pelecehan seksual yang ada dilingkup UHO.

“Ini sudah berjalan. Jadi pun kalau ada apa-apa nanti kita bawa ke sana korban dan lain sebagainya,” ujarnya.

Kata dia, Satgas PPKS itu nantinya berjalan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sementara itu, konfirmasi berbeda Ketua Satgas PPKS UHO, Dr Bahdad menyampaikan kepengurusan Satgas itu telah dilantik sejak 21 Oktober 2022 lalu oleh Rektor UHO sejumlah 11 anggota.

Ia menjelaskan bahwa pengurus dalam Satgas tersebut semua terdiri dari beberapa pihak di antaranya Dosen, staf, dan mahasiswa.

“Disalam itu ada dosen dari berbagai bidang, baik kedokteran ada dua, dari psikologi dua, teknik satu, dari FKM satu, kemudian dari mahasiswa dari fakultas hukum lima orang,” ucapnya.

Ia mengatakan korban dapat terbantu dari bentuk pelaporannya, sebab identitas korban akan dirahasiakan dan ditangani secara internal agar kondusif proses penanganannya.

“Karena ini kan masalahnya yang paling penting tidak boleh kita ekspose, jangan sampai kita sudah sampaikan di umum ujung-ujungnya dia tidak bersalah, itu yang bermasalah,” katanya.

Namun ia tegaskan, semua aduan yang masuk akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih demi terciptanya lingkungan kampus yang bersih dari kasus pelecehan seksual.

Aduan itu bisa dilakukan secara online dengan cara membuka website resmi “Satgas PPKS UHO”.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page