BAUBAUFEATURED

Untuk Kurangi Kemacetan, Bekas Gedung Pol PP Baubau Jadikan Tempat Parkir

729

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau berupaya mengurangi tingkat kemacaten disejumlah tempat perbelanjaan modern maupun tradisional yang sering terjadi penumpukkan kendaraan sehingga macet menjelang hari raya Idul Fitri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muchtar mengatakan untuk mengatasi kemacetan ditempat perbelanjaan, pihaknya akan menjadikan eks (Bekas, red) gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tempat parkir diseputaran Pasar Laelangi.

“Sekitaran trotoar jalan dari Masjid Raya Baubau hingga menuju Pasar Laelangi mulai besok (Kamis, red) tidak akan ada lagi kendaraan yang parkir disitu,” ucap Roni ditemui digedung serbaguna Kota Mara, Rabu (6/6/2018).

Mantan Kadis Perhubungan tersebut menuturkan, kendaraan roda dua yang berada di Jalan Yos Sudarso akan dipusatkan untuk parkir disekitar Toko Sahabat.

“Kalau roda empat akan parkir di eks Kantor Pol PP. Nanti pemilik – pemilik toko juga akan kami beri surat himbauan supaya setelah mereka melakukan aktifitas bongkar muat barang langsung membawa kendaraannya untuk parkir di Umna Rijoli,” ujarnya.

Sedangkan untuk antisipasi macet lainnya di Pasar Wameo, lanjut Roni, pihaknya akan memanfaatkan area masjid Islamic Center sebagai tempat parkir kendaraan.

BACA JUGA: Pemkot Baubau Cari Pengganti Dirut RSUD Palagimata

“Petugas dari Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dan sejumlah pihak akan bertugas menangani parkir. Tarif yang dikenakan Rp. 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 1500 untuk kendaraan roda empat. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang lama,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan memanfaatkan sumber daya ASN Baubau sebagai tenaga parkir.

“Nanti kami akan coba koordinasi dengan Kepolisian supaya berjalan lebih tertib. Kami juga upayakan ini akan berlangsung hingga usai lebaran dan seterusnya sebagai upaya itikad baik Pemkot dalam bekerja buat daerah,” tandasnya.


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version