Reporter : Hasrun
BOMBANA – Dinas Sosial Kabupaten Bombana, mewajibkan setiap warga di wilayah itu untuk menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19, dalam proses pelayanan administrasi kesejahteraan sosial.
“Setiap pelayanan di OPD, warga harus menyertakan bukti vaksinasi. Begitu juga di Dinsos,” kata Kepala Dinas Sosial Bombana, Husrifnah Rahim, Jum’at 09 Juli 2021.
Semisal pelayanan administrasi santunan duka kata dia, ahli waris dalam mengurus santunan duka, harus menyertakan bukti bahwa dirinya telah melakukan vaksinasi covid.
“Begitu juga dengan pelayanan admistrasi yang lain. Wajib menyertakan sertifikat vaksinasi. Untuk bantuan sosial (Bansos) dia dari pemerintah pusat dan langsung ke rekening masing – masing penerima,” ujarnya
Ia menuturkan, penyertaan sertifikat vaksinasi dalam proses pelayanan kesejahteraan sosial, sebagai upaya mendukung program pemerintah pusat, tentang vaksinasi dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran virus Corona.
Ia mengimbau agar warga daerah itu tetap mengikuti aturan pemerintah dengan mengikuti vaksinasi Covid-19, dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.
“Kita harus ikuti aturan pemerintah terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (b).