Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, H. Halili menegaskan seluruh pelayanan kependudukan tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
“Kita harap masyarakat dapat mengerti hal ini jadi jika ada pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) bisa segera dilapor,” ujarnya ketika ditemui disela-sela kegiatan Konsultasi Publik Standar Pelayan Publik di salah satu hotel di Kendari dan berakhir, Jumat (03/10/2019).
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
Halili menegaskan dirinya akan menindak tegas jika ada pegawai Disdukcapil yang kedapatan melakukan pungli dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama ada bukti pelanggaran akan langsung ditindak.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan hal senada. Dia meminta jangan ada pihak yang berani melakukan pungli atau mempersulit masyarakat termasuk membebani biaya saat mengurus data kependudukan.
“Karena pelayanan di Disdukcapil gratis,” tegasnya. (B)