Kolaka Utara

Usai Ditahan Karena Dugaan Ijazah Palsu, Kades Patikala Kini Hirup Udara Bebas

429
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lasusua, Anjar Kumboro,SH.,MH. Foto: Pendi/A

Reporter: Pendi

KOLUT – Setelah meringkuk di ruang tahanan Polres Kolaka Utara (Kolut) sejak 22 April 2020, Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Dakirwan akhirnya kini bisa menghirup udara bebas.

Kasat Reskrim Polres Kolut IPTU Ahmad Fatoni, Sh, saat dikonfirmasi membenarkan jika Kades berstatus terdakwa itu sudah dikeluarkan dari Sel Polres Kolut, sejak hari ini, 20 Mei 2020.

Dakriwan sendiri kesandung kasus dugaan ijazah paket B palsu yang digunakan dalam pencalonanya sebagai kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada November 2019 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lasusua, Anjar Kumboro menjelaskan, Dakriwan bisa keluar tahanan setelah Pengadilan Negeri Lasusua mengeluarkan Putusan Sela dalam kasus tersebut.

“Terdakwa di keluarkan karena ada pengajuan esepsi atau keberatan dari penasehat hukum (PH) terdakwa tentang formalitas surat dakwaannya lalu jaksa menanggapi hal tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, kata Anjar, majelis hakim mengambil keputusan bahwa esepsi atau keberatan dari PH terdakwa dikabulkan, dan belum diperiksa mengenai pembuktian unsur pidana.

“Dan dalam amar putusan tersebut PH menyatakan tidak dapat diterima dakwaan sesuai surat dakwaan penuntut umum,” ungkapnya.

Anjar Kumboro juga menjelaskan, Pengadilan Negeri Lasusua mengeluarkan putusan sela bernomor : 47/Pid B/2020/PN Lss bahwa Pengadilan Negeri Lasusua menjatuhkan putusan sela dalam perkara terdakwa.

“Pengadilan Negeri Lasusua yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara terdakwa,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version