KOLTIM, MEDIAKENDRI.COM – Pembunuhan seorang suami oleh istrinya di Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur mengegerkan masyarakat.
Betapa tidak, istri berinisial I (55) tega membunuh suaminya T (58) dengan cara menggorok lehernya hingga tewas, akibat luka yang dideritanya itu.
Kapolres Koltim, AKBP Yudi Palmi mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah terduga pelaku, yakni I menghubungi anak perempuannya via telfon, untuk melihat bapak nya (korban) di kebun.
Saat anak korban bersama suaminya pergi ke kebun yang dimaksud, ia mendapati bapaknya itu telah tergeletak di tanah dan bersimpah darah, di kolong rumah kebunnya.
“Setelah banyak masyarakat berdatangan di TKP maka korban dibawa pulang ke rumahya dengan dipikul menggunakan sarung,” ungkap AKBP Yudi Palmi, Rabu (24/5/2023).
Naasnya, saat warga bersama anak dan menantunya mencari ibunya (pelaku-red), ia juga ditemukan dalam kondisi lemas, diduga karena telah menenggak racun di rumah kebun lainnya.
”Dari pengakuan menantu korban, pelaku setelah dilakukan pencarian ditemukan di bawah rumah-rumah kebunnya yang lainnya, dengan kondisi sudah lemas dan terbaring,” terang AKBP Yudi Palmi.
Pelaku sendiri, kata AKBP Yudi Palmi, sempat dilarikan ke Puskeamas Lambandia untuk diberikan pertolongan, namun nyawa pelaku tidak terselematknya.
Dirinya menduga usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap suaminya, pelaku (istrinya-red) menenggak racun di rumah kebun tempatnya ditemukan.
”Kemungkinan usai pelaku melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, ia kemudian meminum racun,” kata AKBP Yudi Palmi.
Menurutnya, tewasnya pelaku sendiri dibenarkan dokter umum Pusksmas Lambandia dr. Ignasia Diah Ayu Julindah Mujiman, setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
”Terduga pelaku meninggal dunia dan telah dipastikan oleh dokter umum Pusksmas Lambandia dr. Ignasia Diah Ayu Julindah Mujiman pada sekira pukul 24.00 Wita,” ucap AKBP Yudi Palmi.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum di Puskesmas Lambandia, T (58) tewas akibat luka robek pada bagian perut sebelah kanan, leher tenggorokan, dada dan luka lutut Kaki kiri.
Dalam peristiwa ini, polisi menyita barang bukti 2 buah parang, 1 pisau, satu lembar baju korban, satu Lembar celana korban, 1 lembar karpet plastik dan kartu keluarga (KK).
”Untuk motif dari kejadian belum kami diketahui, tapi informasi dari anak korban, kedua orang tuanya tidak pernah mengalami cekcok,” pungkas AKBP Yudi Palmi.
Reporter : Muhammad Ismail