Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Seusai pesta minuman keras (Miras), pria berumur setengah abad lebih berinisial IJ (52), asal Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna mencabuli cucunya sendiri.
Perilaku tidak senonoh ini dilakukan duda yang seharinya bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Nusantara Raha ini 7 Maret 2019 lalu, di kediaman sang cucu.
Baca Juga :
- Hardiknas 2024, Ketua DPC GMNI Kendari: Proporsi Anggaran Pendidikan dan Beasiswa Harus Tepat Sasaran
- Peringati Hardiknas, Plt Bupati Muna Tekankan Pentingnya Budaya Malu dan Disiplin
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Ribuan Masa Pendukung Iringi Bachrun Labuta Daftar di PKB dan PKS
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi menuturkan, saat masih dibawah pengaruh Miras, pelaku meminta korban untuk memijat badannya dan lalu berujung aksi pencabulan.
Tindakan tidak senonoh pelaku ini sendiri diketahui ibu korban, setelah diceritakan oleh korban. Akhirnya, pelaku dilaporkan korban ke Polres Muna.
Ogen mengatakan, usai menerima laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap IJ dan menangkapnya.
“Pelakunya sudah diamankan, dan pelaku masuk dalam tindak pidana pencabulan,” ungkap Ogen Sairi kepada mediakendari.com, Sabtu (9/3/2019).
Mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini menerangkan, dari hasil pemeriksaan IJ mengaku khilaf atas perbuatan itu. Kini ia mendekam di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tukas Ogen. (A)