Reporter : Adhil
BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, berhasil membekuk manajer dan karyawati salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau.
Kanit Satu Satnarkoba Polres Baubau, Aipda Haeruddin mengungkapkan, keduanya diringkus bersamaan dalam satu ruangan diduga saat hendak mengkonsumsi sabu.
Pelaku masing-masing berinisial ST (21) selaku karyawati THM dan ZH (29), selaku manajer THM tempat pelaku ST bekerja.
Dari pemeriksaan, terungkap, ST merupakan perantara dari salah seorang bandar sabu di Kota Baubau bersama manajernya ZH.
Keduanya mengaku membeli paket sabu seberat 0,43 gram seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi bersama ditempat tertangkapnya itu.
Namun belum sempat mengkonsumsi barang haram berbentuk kristal bening tersebut, keduanya lebih dahulu diringkus aparat.
“Saat penggeledahan, pelaku ST sempat membuang barang buktinya yang masih terbungkus kemasan rokok. Tapi barang buktinya berhasil kita temukan,” ungkap Aipda Haeruddin di konfirmasi Sabtu, 24 Oktober 2020.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut sembari menunggu hasil uji lab forensik dari barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku.
Unit Satnarkoba Polres Baubau juga masih mendalami alur transaksi narkoba yang melibatkan keduanya, untuk membongkar jaringan distribusi sabu di Baubau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.