HEADLINE NEWSKONAWESULTRA

VDNI Diberi Waktu Hingga 5 November, Wajib Lunasi Tunggakan Retribusi Rp 22,6 M

1272
×

VDNI Diberi Waktu Hingga 5 November, Wajib Lunasi Tunggakan Retribusi Rp 22,6 M

Sebarkan artikel ini
Kepala BP2RD Konawe, Cici Ita Ristianty (tengah) saat mengunjungi Kantor PT VDNI, Senin (9/9/2019).

Redaksi

KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mendesak PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) membayar tunggakan retribusi.

Desakan tersebut disampaikan Kepala BP2RD Konawe, Cici Ita Ristianty usai mengunjungi Kantor PT VDNI, Senin (9/9/2019).

Cici Ita Ristianty menyebutkan, terhitung VDNI menunggak Rp 22,6 miliar sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah disepakati sebelumnya.

Menurutnya, kunjungan ke Kantor PT VDNI ini dilakukan untuk menagih janji perusahaan tersebut pada 20 Agustus 2019 lalu bahwa akan melunasi tunggakan dalam waktu dekat.

Cici mengungkapkan, PT VDNI pernah berjanji dalam kurun satu hingga dua hari sejak ditandatanganinya SKRD tunggakan akan dibayarkan. Namun janji itu tak kunjung ditepati sehingga BP2RD turun langsung ke Kantor VDNI.

“Kami turun ke kantor VDNI untuk menagih janji mereka untuk memberikan tanggapan soal tunggakan, tapi sampai hari ini tidak ada makanya kami turun langsung,” kata Cici.

Ia juga menjelaskan, dalam pertemuan dengan manajemen PT VDNI, perusahaan meminta penambahan waktu pengajuan tanggapan dari yang awalnya batas Agustus 2019, menjadi 5 November 2019.

Diungkapkannya bahwa 5 November batas pengajuan surat keberatan. Adapun waktu peninjauan atas keberatan itu, Bupati diberi maksimal waktu 6 bulan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Jika dalam tiga bulan, kata Cici, atau hingga 5 November 2019 sejak ditandatanganinya SKRD, VDNI tidak mengirimkan surat keberatan pengurangan atau pengajuannya ditolak oleh Bupati Konawe, maka VDNI harus siap menanggung seluruh jumlah yang disebutkan di SKRD.

“Di ketentuan pasal 17 itu dijelaskan jika ditolak oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati maka VDNI wajib menyelesaikan kewajibannya ke Pemda Konawe seperti dalam Perda Nomor 2 tahun 2019 tadi,” ujarnya.

Cici juga menegaskan, tunggakan VDNI ke Pemda Konawe harus diselesaikan tahun ini. Terlebih tunggakan ini sudah sejak 2018. Bupati juga akan diminta segera memberikan balasan surat keberatan VDNI agar seceapatnya dilakukan eksekusi penarikan retribusi.

“Intinya kita desak supaya VDNI segera melunasi semua tunggakan. Tentu dengan koridor yang sudah diatur, seperti Perda tadi. Makanya kita tunggu sampai November, seperti apa lanjutannya,” kata Cici.

Untuk diketahui, rapat percepatan penyelesaian kewajiban PT VDNI dihadiri Kepala BP2RD, Cici Ita Ristianty, Kadis Perhubungan, Nuriadin, Kadis Kesehatan, Mawar Taligana dan Sekdis Satpol PP dan Damkar, Latif Surangga.

Baca Juga:

Sementara pihak PT VDNI diwakili Mr. Yin Xing Hui, tim Legal, Burhanudin Mouna dan staf Geologist, Sepriyanti Wulandari.

Adapun hasil rapat, yang ditandatangani para pihak disepakati tiga poin salah satunya, memberikan waktu bagi PT VDNI hingga 5 November untuk mengajukan keberatan.

You cannot copy content of this page