FEATUREDKolaka Utara

Wabup Kolut Tegaskan Pengelolaan DD Sistem Padat Karya

795
×

Wabup Kolut Tegaskan Pengelolaan DD Sistem Padat Karya

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), Abbas menegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2018 menitik beratkan pada sistem Padat Karya.

Hal tersebut dikarenakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat menteri yakni, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Keuangan dan BappeNas, Nomor 01/SKB /M.PPN/12/2017.

“Di mana pengelolaan DD di bidang fisik harus benar-benar memperdayakan masyarakat, bukan memperkaya pemilik alat berat untuk bekerja sama secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat,” paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/5/2018).

“Karena banyaknya laporan masyarakat terkait pekerjaan penggirikilan atau penimbungan Jalan Usaha Tani di beberapa desa di Kolut tanpa melibatkan warga desa,” ungkapnya.

Abbas juga mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali  menyampaikan kepada para Kepala Desa untuk mentaati SKB empat Menteri.

“Saya akan kroscek siapa-siapa Kades yang tidak mengikuti SKB 4 Menteri itu, kenapa tidak melibatkan warga, karena di sana ada upah kerja anggaran DD disiapkan 30 persen sesuai Diktum kesatu angka 6 SKB 4 Menteri,” tegasnya.

Ia juga mengakui dalam pekerjaan peningkatan badan jalan atau pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) harus melibatkan alat berat. Namun katanya, tidak semua pekerjaan diambil alih alat berat.

“Ini persoalan teknis saja, apa salahnya dilibatkan warga desa, karena ada aturanya, di sana ada penimbunan jalan, libatkan warga dalam penghamparan jalan,”  ujarnya.

Karena itu, Abbas mengimbau kepada seluruh Kades yang tidak mengikuti sistem padat karya dalam aturan SKB 4 Menteri untuk mempertanggung jawabkan di kemudian hari, dan tidak melibatkan pemerintah daerah.

“Dalam waktu dekat ini saya akan undang pihak terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan DD sistem padat karya yang tidak dilakukan di beberapa desa,” terangnya.

“Saya ingatkan juga kepada Pendamping Desa untuk mengingatkan Kades pengelolaan DD harus sesuai dengan aturan,” tutupnya.


Reporter: Bahar
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page