LANGARA – Isu masuknya tambang di dua Kecamatan, yakni Wawonii Tengah dan Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menarik banyak perhatian. Komentar semakin bermunculan, baik dari kalangan masyarakat, mahasiswa, bahkan di internal Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Pasalnya, beberapa waktu lalu beredar video yang berdurasi 19 menit bahkan sempat viral di Media Sosial (Medsos). Video tersebut berisi adanya sosialisasi yang diduga pihak perusahaan yang bergerak di Sektor Pertambangan kepada warga Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Wakil Bupati (Wabub) Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi mengungkapkan, dirinya merasa kaget perihal beredar kabar adanya sosialisasi tambang di Pulau Kelapa tersebut.
“Jujur, saya kaget dengar kabar itu, dikarenakan belum ada informasi secara resmi baik dari pihak perusahaan tambang maupun di internal Pemerintah Provinsi tentang akan diadakannya sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Lutfi, Selasa (23/01).
Lanjut Lutfi, kendatipun bicara tentang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu sudah di bawah otoritas Pemerintah Provinsi, namun Wabup Konkep ini menyarankan paling tidak harus dikoordinasikan pada pihaknya.
Selain itu, secara pribadi Andi Muhamad Lutfi menegaskan, Pulau Wawonii tidak ada ruang untuk masuknya tambang. Hal ini mengingat letak geografis daerah Konkep yang memiliki banyak sungai besar.
“Secara geografis, kita banyak sungai besar dan berada di pesisir laut terdalam dunia yakni Laut Banda,”
Tambah Lutfi, itu bisa dibuktikan oleh Pemda dan DPRD Konkep melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu poin yang paling urgen di Perda tersebut yakni Wawonii tidak layak ditambang.
Selain Wabup Konkep, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi pun ikut berkomentar. Menurutnya, kendatipun sosialisasi itu benar terjadi, namun hal itu tanpa diketahui oleh Pemda Konkep.
“Meski sosialisasi itu benar adanya, tapi ini tidak diketahui Pemda. Karena tidak ada informasi yang kami dapatkan tentang adanya sosialisasi itu,” beber Cecep.
Untuk diketahui, sebelumnya penambangan sudah pernah beroperasi di Desa Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara sejak tahun 2009 silam. Namun pada akhirnya, di tahun 2015 terjadi demonstrasi masyarakat Polara yang berujung pembakaran fasilitas perusahaan PT Derawan Berjaya Mining.
Reporter: Ajad Sudrajad
Editor: Jubirman