FEATURED

Wakapolda Himbau Panwaslu Sultra Jaga Profesionalitas Kerja

542

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Wakil Kapala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Wakapolda Sultra) Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Drs. Bambang Priyambadha, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja secara profesional sebagai pengawas pemilu. Sebab, menjelang pilkada serentak di wilayah Sultra, Polisi tak lagi menangani persoalan tindak pidana pemilu.

“Menyusul penanganan tindak pidana pemilu dalam rangka permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum di Sultra, baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, ” ujar Bambang saat pelantikan Panwaslu 17 Kabupaten/Kota di Same Hotel Kota Kendari (26/08/2017).

Menurutnya, perbedaan penanganan perkara pemilu yang dimaksud, apabila ada kasus pengrusakan alat peraga seperti baliho atau poster kandidat.

“Dihari hari biasa, di luar waktu pemilihan, maka itu akan dikenakan tindak pidana umum tentang pengrusakan, tapi apabila kasus tersebut dilakukan pada waktu pemilihan maka itu akan masuk dalam rana tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Ia menambahkan, jadi kalau teman teman bawaslu melihat pelanggaran seperti pengrusakan pada waktu pemilihan, jangan membawa ke Polisi.

Bambang juga mengungkapkan, untuk kasus-kasus tindak pidana pemilu pihaknya juga sudah menyampaikan ke seluruh Kepolisian wilayah Hukum Sultra untuk tidak menerima permasalahan tindak pidana Pemilu.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh jajaran kepolisian untuk tidak menerima permasalahan pemilu. Karena ketika permasalan pemilu diterima oleh polisi maka akan rawan berbau politik yang dapat dimanfaatkan oleh golongan tertentu sehingga dapat menggangu stabilitas kinerja Kepolisian,” ungkapnya.

Kepada Bawaslu, Bambang, menekankan agar dalam menjalankan tugas agar netral. Hal itu guna menciptakan suasana demokrasi yang aman, nyaman serta transparan demi mewujudkan pemilu tanpa konfilk dilingkungan masyarakat Sultra.

Liputan : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version