KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Wakil Kapala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Wakapolda Sultra) Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Drs. Bambang Priyambadha, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja secara profesional sebagai pengawas pemilu. Sebab, menjelang pilkada serentak di wilayah Sultra, Polisi tak lagi menangani persoalan tindak pidana pemilu.
Menurutnya, perbedaan penanganan perkara pemilu yang dimaksud, apabila ada kasus pengrusakan alat peraga seperti baliho atau poster kandidat.
“Dihari hari biasa, di luar waktu pemilihan, maka itu akan dikenakan tindak pidana umum tentang pengrusakan, tapi apabila kasus tersebut dilakukan pada waktu pemilihan maka itu akan masuk dalam rana tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, jadi kalau teman teman bawaslu melihat pelanggaran seperti pengrusakan pada waktu pemilihan, jangan membawa ke Polisi.
Bambang juga mengungkapkan, untuk kasus-kasus tindak pidana pemilu pihaknya juga sudah menyampaikan ke seluruh Kepolisian wilayah Hukum Sultra untuk tidak menerima permasalahan tindak pidana Pemilu.
Kepada Bawaslu, Bambang, menekankan agar dalam menjalankan tugas agar netral. Hal itu guna menciptakan suasana demokrasi yang aman, nyaman serta transparan demi mewujudkan pemilu tanpa konfilk dilingkungan masyarakat Sultra.