Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Wakil Kapolres Bombana, Kompol Muhadi Walam, S. Sos menutup sekaligus menyerahkan hadiah pemebinaan sebesar Rp. 4 juta lima ratus kepada tiga orang pemenang lomba Da’i Kambtimas di Masid Nurul Iman Kasipute, Kamis (27/6/2019).
Lomba Da’i Kambtimas merupakan rangkaian kegiatan Polres Bombana dalam menyambut Hari Bhayangkara ke 73 pada 1 Juli 2019 mendatang.
Wakapolres Bombana,Kompol Muhadi Walam menuturkan, kegiatan Da’i Kambtibmas mendapatkan apresiasi dari pimpinan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes) Polri.
“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para juri, atas bantuannya sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya, Kamis (27/6/2019).
Ia berharap agar pesan-pesan yang penting dalam kegiatan Da’i Kambtimas dapat menjadi antensi di kehidupan kita dalam bernegara.
“Terlebih dalam kehidupan kita sehari-hari kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
BACA JUGA :
- Bawaslu Konut Tuntaskan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Buka Perekrutan PKD, Ini Syaratnya
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
Pada kesempatan itu, dirinya juga memberikan motifasi kepada para peserta lomba yang belum sempat terpilih sebagai pemenang Dai’i Kambtimas.
“Yang belum dapat Juara agar lebih mengasah lagi kemampuan, semoga di lomba berikutnya bisa mendapat juara,” tutupnya.
Berikut nama pemenang Lomba. Juara pertama disebet oleh Muhammad Sarwan dengan nilai 419, mendapatkan piagam dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta. Sedangkan posisi kedua di raih Muhammad Naim dengan nilai 416 dan mendapatkan piagam serta uang sebesar Rp. 1 juta lima ratus ribu. Dan posisi ketiga disandang Firman dengan nilai 415 dan membawa piagam serta uang sebesar Rp 1 juta. (b)