Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Berkas perkara Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darvin, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fathar kepada MEDIAKENDARI.com mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Muna sedang berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Direncanakan di awal bulan Januari 2020, karena kesibukan kejaksaan, sehingga kami belum menyerahkan kemarin,” ungkap La Ode.
La Ode juga mengatakan, pelaku tidak dilakukan penahanan karena penahanannya ditangguhkan oleh Bupati.
“Kita juga harus memperhatikan jalannya legislatif, jangan sampai dilakukan penahanan sehingga disana juga terganggu. Pelaku juga kooperatif saat dilakukan pemanggilan,” katanya.
Wakil DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com terkait kasus penganiayaan, enggan berkomentar.
BACA JUGA :
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- Nuryadin Tombili Ajak Kader PAN Konawe Bersatu Menangkan Ardin Sebagai Bupati
“Saya belum bisa berkomentar terkait kasus tersebut,” singkat Ahmad kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/1/2020).
Informasi sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Butur bernama Ahmad Afif Darvin dilaporkan polisi dengan nomor : LP/11/IX/2019/Sultra/Resmuna/SPKT tertanggal 14 September 2019 atas dugaan kasus penganiayaan. (A)