Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Berkas perkara Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darvin, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fathar kepada MEDIAKENDARI.com mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Muna sedang berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Direncanakan di awal bulan Januari 2020, karena kesibukan kejaksaan, sehingga kami belum menyerahkan kemarin,” ungkap La Ode.
La Ode juga mengatakan, pelaku tidak dilakukan penahanan karena penahanannya ditangguhkan oleh Bupati.
“Kita juga harus memperhatikan jalannya legislatif, jangan sampai dilakukan penahanan sehingga disana juga terganggu. Pelaku juga kooperatif saat dilakukan pemanggilan,” katanya.
Wakil DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com terkait kasus penganiayaan, enggan berkomentar.
BACA JUGA :
- BKPSDM Sultra Studi Banding ke Bali untuk Pengembangan Kepemimpinan
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Pj Bupati Harmin Ramba akan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
“Saya belum bisa berkomentar terkait kasus tersebut,” singkat Ahmad kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/1/2020).
Informasi sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Butur bernama Ahmad Afif Darvin dilaporkan polisi dengan nomor : LP/11/IX/2019/Sultra/Resmuna/SPKT tertanggal 14 September 2019 atas dugaan kasus penganiayaan. (A)