KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Imanudin, mengadukan mantan Anggota DPRD Konkep periode 2014 – 2019, Jaswan ke Polresta Kendari.
Aduan Imanudin tersebut resmi dimasukkan ke Polres Kendari pada pada 2 September 2022 lalu melalui kuasa hukumnya, Syarif Rahmatullah.
Masalah ini ditengarai adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jaswan terhadap Imanudin melalui unggahannya di group facebook.
Kuasa Hukum Imanudin, Syarif Rahmatullah mengatakan, kasus ini berawal saat Jaswan dengan nama akun facebook Jaswan Arifin Jaswan pada 16 Agustus 2022 lalu memposting ke group FB Perubahan Konawe Kepulauan SK DPP terkait penetapan pemberhentian Imanudin dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga : Pemuda Tualang Gelar Lomba Lato-Lato Untuk Anak-Anak, Berhadiah Uang Tunai dan Doorprize
“Atas dasar postingan tersebut yang dilengkapi dengan caption, Imanudin merasa nama baiknya tercemarkan. Sehingga melalui kuasa hukumnya mengadukan Jaswan ke Polresta Kendari atas dugaan pencemaran nama baik karena diduga telah melanggar UU ITE,” kata dia di Kendari, Selasa (10/01/22).
“Postingan yang mencemarkan nama baik klien kami ini dilakukan Saudara Jaswan pada 16 Agustus 2022 lalu, kemudian atas dasar itu, klien kami melakukan konsultasi hukum sehingga kemudian resmi mengadukan Pak Jaswan ke Polres Kendari pada 2 September 2022,” jelas Syarif.
Sementara itu, Penyidik Sat Reskrim Polres Kendari, Briptu Ibnu Faturrahman saat dikonfirmasi menjelaskan, Jaswan telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir dengan didampingi kuasa hukumnya pada 4 Januari 2023.
“Jaswan sudah kami periksa pada tanggal 4 Januari kemarin,” ujar Briptu Ibnu saat dikonfirmasi via WhatsAppnya.
Baca Juga : Dishut Sultra Bakal Lakukan Penanaman Pohon di Lahan Kritis
Untuk alat bukti, lanjut Briptu Ibnu, pihaknya sudah ambil keterangan dari dua orang saksi serta baik dari DPC PKB Konkep maupun DPW PKB Sultra, masing-masing sudah diambil keterangannya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti digital berupa rekam layar atau screenshot posting dari akun facebook Jaswan Arifin Jaswan.
“Hasil screenshot yang memposting Surat Keputusan Ketetapan Dewan Pengurus Pusat PKB yang isinya pemberhentian Imanudin, S.Pd dari anggota partai sudah kami kantongi,” tukasnya.
Reporter : Rahmat R.
Facebook : Mediakendari