Reporter: Febi Purnasari
KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menginstruksikan warga untuk menghentikan aktifitas secara total selama tiga hari yakni mulai 10 – 12 April 2020, guna memutus penyebaran Covid-19.
Instruksi bernomor 443.1/1233/2020 tersebut berisi tiga poin penting yang diharapkan bisa dilaksanakan seluruh warga Kota Kendari, untuk memutus peyebaran virus asal China tersebut.
Ketiga poin tersebut yakni, Pertama: tidak melakukan aktivitas diluar rumah selama tiga hari mulai tanggal 10 April sampai 12 April 2020. Kedua, mereka yang masih beraktifitas diluar rumah akan diamankan aparat Kepolisian dan TNI.
Ketiga, selalu memperhatikan physical dan sosial distancing selama berada didalam rumah, budayakan pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika bersin dan batuk.
Dari pantauan MEDIAKENDARI.com di jagad media sosial, warga Kota Kendari nampaknya menyambut antusias instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk penghentian aktifitas ini.
Apalagi instruksi ini dilaksanakan di momen unik yang oleh para pekerja di Indonesia dinamai sebagai Hari Kejepit Nasional atau Harpitnas, yaitu ketika dua hari libur menghimpit satu hari kerja secara berurutan.
Pada tanggal 10 April 2020 sendiri merupakan hari libur nasional untuk perayaan Jumat Agung yang biasa dirayakan umat kristen di Indonesia. Sedangkan, Sabtu 11 April 2020 hari kerja.
Dan tanggal 12 April 2020 adalah hari Minggu, sebagai hari libur umum dan juga sekaligus sebagai Hari Paskah yang dirayakan umat kristiani sebagai perayaan lanjutan dari momen Jumat Agung.