BAUBAU

Warga Baubau Dilarang Buat Pesta

821
Kepala Pelaksana BPBD Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali. Foto : Ist

Reporter : Adhil

BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengeluarkan aturan pelarangan bagi warganya menggelar pesta atau kegiatan dengan melibatkan banyak orang hingga berpotensi menimbulkan keramaian. Larangan itu dikeluarkan, guna mencegah bertambahnya penularan Covid-19 di Kota Baubau.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali di konfirmasi Jum’at, 08 Januari 2021 membenarkan instruksi pelarangan tersebut.

Kata Muslimin, bagi masyarakat yang nekat menggelar pesta atau kegiatan dengan melibatkan banyak orang, yang bersangkutan bisa diberi sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sudah rapatkan soal larangan ini. Jadi segala bentuk kegiatan pesta atau sejenisnya, sudah tidak diizinkan lagi. Kalaupun yang sudah terlanjur buat acara itu kita masih bisa toleransi, selanjutnya itu sudah tidak bisa lagi”, ungkap Muslimin.

Ia menegaskan bagi warga yang tidak patuh dan tetap melaksanakan acara pesta akan berhadapan dengan aparat.

“Kalau nekat buat acara siap-siap saja akan dibubarkan oleh Polisi. Ya kalau tidak mau dibubarkan paksa, harap arahan ini bisa dilaksanakan,” ujarnya. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version