BOMBANAEKONOMI & BISNISSULTRA

Warga Bombana Protes Perda Pajak Sarang Burung Walet

2337
×

Warga Bombana Protes Perda Pajak Sarang Burung Walet

Sebarkan artikel ini

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

RUMBIA – Warga Kabupaten Bombana memprotes disahkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2019 tentang pajak sarang burung walet. Aksi protes ini disampaikan warga saat sosialisasi di Audotorium Kantor Bupati Bombana, Kamis (14/11/2019).

Salah seorang warga, Alwan mengatakan, penarikan pajak dari pemilik sarang walet adalah pemaksaan. Pasalnya, Pemerintah Daerah tidak berkontribusi apa – apa lantas hendak menarik pajak sebesar 10 persen dari penghasilan.

“Harusnya Pemda mendorong untuk pembudidayaan yang lebih maju dulu dengan menyediakan mesin untuk meningkatan hasil baru tarik pajak,” kata mantan caleg DPRD Bombana yang akrab Dandio ini.

Penolakan juga disampaikan, Kepala Desa Molaeno, H.Helmi menyebut, kegiatan itu bukan sosoialisasi. Sebab Perda tentang sarang burung walet itu sudah di tetapkan dan dilaksanakan.

“Kita sudah ada PBB yang tinggi, saya tidak sepakat ini harus dibatalkan,” tegas Helmi, yang dibenarkan ratusan warga peserta rapat.

Terkait protes warga, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BKD Bombana, Andi Indrawati mengatakan penarikan pajak pada pengusaha sarang walet, untuk mengkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tahun 2018 PAD Bombana sebesar Rp 1,3 miliar dan tahun 2019 sampai saat ini sudah mencapai Rp 7 miliar dengan target Ro 10 miliar,” ungkap Indrawati ditemui usai sosoialisasi.

Ia menjelaskan, subjek pajak dasar pengenaan sarang birung walet yakni nilai jual sarang burung walet, yang dihitung antara perkalian pasaran umum yang berlaku di daerah itu.

“Pajak burung walet di kenakan 1 bulan kelender pada saat pengambilan atau panen,” jelasnya.

Meski demikian kata Indarwati, penarikan pajak sarang burung walet baru akan berlaku pada tahun 2020 mendatang. Karena, Pemda Bombana tidak serta merta langsung menarik pajak secara menyeluruh.

“Kan kita juga tau budidaya sarang walet itu bahkan ada yang samapai tiga tahun. Yang belum memiliki hasil kita tidak akan tarik pajak.Jadi ini berlaku saat panen makanya hari ini kita sosialisasikan,” ungkapnya.

Tak hanya itu lanjutnya, Pemda juga akan melakukan pelatihan kepada pengusaha sarang walet guna meningkatan penghasilan.

“Kita pelaksana teknis akan melakukan pembinaan secara bertahap, hari ini kita sosialisasikan akan ada pengenaan pajak sarang walet Tahun 2020,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bombana, Asahari Usman menuturkan, hakikatnya dalam penetapan Perda dan Perbub harus memperhatikan beberapa aspek yakni keadilan dan kemanusiaan.

“NJOP ini memang sudah perlu diperbaharui, karna banyak manfaatnya. Tapi NJOP juga dalam penetapkan nilanya, perlu keadilan untuk kita semua. Sehingga masyarakat tidak kebratan lagi,masyarakat hanya perlu keterbukaan,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page