Reporter : Adhil
BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menyusun peraturan bupati (Perbup) terkait dengan rencana diberlakukannya sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat beraktivitas. Saksi yang bakal diberikan berupa denda senilai Rp 50 hingga Rp 100 ribu persekali melakukan pelanggaran.
Wakil Bupati Buton, Iis Elianti mengungkapkan sanksi yang saat ini tengah disusun rancangan penerapannya, merupakan bentuk penerapan displin dan penegakkan hukum bagi siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
“Untuk rancangan perbup ini, sebelum kita tetapkan jadi Perbup, kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh instansi terkait. Rapat itu dilakukan untuk meminta saran dan masukkan, agar nantinya penerapan Perbup ini bisa lebih maksimal dan efisien. Dan nanti jika sudah mulai penerapannya, kita akan sosialisasikan secara masif kepada masyarakat di Kabupaten Buton,” kata Iis Elianti di konfirmasi, Kamis 20 Agustus 2020.
Dengan lahirnya Perbup itu nantinya, Pemerintah Kabupaten Buton berharap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buton bisa diminimalisir dan bisa dicegah sejak dini sebelum makin merambah dan menular ke warga lainnya. “Mudah-mudahan Perbup ini segera disahkan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Buton, Fakharuddin menjelaskan, sesuai Intruksi Presiden (Impres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka perilaku masyarakat khususnya di Kabupaten Buton harus dirubah. Masyarakat dapat dipaksa untuk selalu mengenakan masker melalui aturan seperti Perbup.
“Nah penerapan sanksi ini sudah sangat tepat dan harus secepatnya dilaksanakan. Supaya kalau ada yang ditemukan tidak pakai masker, langsung kita tindaki saat itu juga. Dengan berlakukan sanksi ini, pasti akan berdampak bagi masyarakat lainnya. Ya kalau tidak mau dapat denda, ya pakai masker dan taati aturan dari protokol kesehatan,” tambahnya.