KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe mengamankan seorang pria berinisial JM (24) di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (31/5/2023).
JM harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,3 Kg dan juga diduga sekaligus menjadi pengedar di wilayah Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan disel tahanan Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, kronologi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadinya peredaran narkotika. Sehingga saat dilakukan pengembangan pihak kepolisian mendapatkan petunjuk lalu melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
Dari pengungkapan pertama, dari tangan pelaku diamankannya barang bukti berupa sabu seberat 33,50 gram yang terbungkus dalam pembungkus rokok. “Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu di TKP pertama,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lalu melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 Kilo Gram,” ungkapnya.
Adapun barang bukti lainnya yang ikut diamankan satu unit Handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver dan satu buah alat isap (Bong).
Masih kata kapolres, untuk saat ini, tersangka yang diamankan pihaknya baru satu orang dan masih melakukan pengembangan. “Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail