HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Warning Bank Sultra, KPK: Jangan Beri Dalam Bentuk Apapun ke Pemda

1127
Koordinatir Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga) KPK RI  Wilayah VIII, Adliansyah M Nasution (tengah, berbaju merah muda). Foto: MEDIAKENDARI.com/Kardin/A

Reporter: Kardin
Editor: Kang Upi

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada direksi Bank Sultra, dalam rapat koordinasi (Rakor) optimalisasi penerimaan daerah dari BUMD di Sultra.

Koordinator Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga) KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah M. Nasution menegaskan, dalam koordinasi terhadap para Kepala Daerah (Kada) di Sultra, dirinya meminta agar menghindari pemberian terhadap pihak tertentu.

BACA JUGA:

“Jadi ada namanya pasal Gratifikasi, jadi pemberian dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan, bertentangan dengan kepentingan itu adalah gratifikasi,” urainya usai melakukan rapat koordinasi di Bank Sultra, Kamis (31/10/2019).

Adliansyah menerangkan, objek dari gratifikasi tersebut adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda).

Adliansyah juga mengingatkan, direksi Bank Sultra agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun terhadap Pemda di seluruh wilayah Sultra. “Harus kerja profesional. Ingat, Gratifikasi itu ada,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version