Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Para orang tua dan masyarakat di Kabupaten Bombana nampaknya harus waspada, atas dampak peredaran Narkoba yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Bombana di tahun 2017 sebanyak 11 kasus berhasil diungkap. Sementara di Tahun 2018 meningkat, menjadi 14 kasus.
Kasat Narkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salaman mengatakan, di Wilayah Bombana peredaran Narkotika berjenis sabu cukup meningkat. Peningkatan itu dilihat dari semakin bervariasinya harga barang haram tersebut, yang berhasil diungkap.
“Dulu kami temukan hanya paket Rp 250 ribu, hingga Rp 500 ribu yang beredar, sekarang sudah ada paket 50 ribu,” tegas Iptu Salman dalam Penyuluhan Narkoba di Aula Kantor Bupati Bombana, Senin (19/03/2019).
Ia juga menjelaskan, untuk kasus peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Bombana hingga Maret 2019, telah ditemukan tiga kasus. “Hingga Maret 2019 kami sudah temukan 3 kasus, bukan korban, tapi pengedarnya,” ungkap Iptu Salman.
Baca Juga :
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- JPKPN Terus Soroti Pekerjaan Jalan Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki-Konaweeha Tidak Sesuai Spesifikasi dan Gagal Kwalitas
- JPKPN Pertanyakan Masalah Hukum Desa Tawamelewe di Konawe yang Tak Kunjung Usai
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
Untuk mencegah keterlibatan masyarakat di bisnis haram ini, Ia meminta agar semua pihak bekerjasama dalam mencegah peredarannya. “Jangan memproduksi, jangan ikut terlibat, dan jangan membekengi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan BNNP Sultra, Mindaryatin SKM,M.Kes menyebutkan, hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan, bahwa Sulawesi Tenggara (Sultra) menempati urutan ke 25, Wilayah peredaran Narkoba dari 34 Provinsi di Indonesia.
“Kondisinya saat ini sangat meningkat, pada tahun 2014, Sultra menempati posisi ke 30 dari 34 Provinsi,” terangnya.
Ia juga menyebut, jika proses penyebaran barang haram tersebut pada tahun 2017, masih menggunakan jalur udara, namun di tahun 2019, dari hasil yang di temukan. Para pengedar dari luar Sultra menggunakan jalur laut.
“Kemungkinan mereka ketakutan, karena di Bandara sudah dicek jika ada yang bawa Narkoba,” Pungkasnya. (A)