PENDIDIKAN

Rektor UHO Cabut SK 2404 Tentang Tarif Layanan

13906
×

Rektor UHO Cabut SK 2404 Tentang Tarif Layanan

Sebarkan artikel ini
Rektor UHO, Prof Muhamnad Zamrun (berkemeja batik) saat menemui mahasiswa (Foto: Kardin)./a

Reporter: Kardin

Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun akhirnya menarik kebijakan terkait Surat Keputusan (SK) bernomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.

Setelah mengkaji kembali SK nomor 2404 tersebut, Muhammad Zamrun mengaku terdapat beberapa poin yang tidak tepat dan akhirnya ia mencabut SK itu.

“Mungkin saja sosialisasinya nggak nyampe atau di fakultas punya persepsi lain. Dari pada menimbulkan tafsir yang tidak seragam mending kita tarik,” terang Muhammad Zamrun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019).

Sementara terkait dengan pembayaran Uang Pangkal dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Muhammad Zamrun menjelaskan, semua sudah berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

“Kan semua sudah ada aturannya. Kita ini berdasarkan aturan, tidak mungkin kita mau melanggarnya,” jelasnya.

Selanjutnya kata Muhammad Zamrun, terkait transpransi anggaran, pihaknya selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kemenristek Dikti juga diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi semua kita pertanggung jawabkan apa yang kami dapat. Kan semua masuk di Universitas. Kita laporkan semua kepada menteri,” pungkasnya.(a)

You cannot copy content of this page