Reporter : Muhammad Ismail
Editor: Sardin.D
KENDARI – Untuk menangani permasalahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di Kota Kendari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Kebijakan dan strategi dalam mewujudkan kabupaten kota untuk mencegah narkoba dengan upaya pengayaan orientasi kota dalam berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045 harus membutuhkan Masyarakat yang jauh dari narkoba
Kordinator bidang (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) P2M BNNP Sulawesi Tenggara, Dra. Harmawati, M.Kes., Apt mengatakan tujuan KOTAN mencegah, mengeliminasi, memitigasi penyalahan narkoba dan di Kota, pada umunya 63,9% penggunaan narkoba berada pada Kabupaten atau Kota dan berdasarkan Sensus DPS tahun 2020 mayoritas penduduk 56,7% penduduk Indonesia tinggal di Kota.
Baca Juga: FC Kulisusu JR Masuk ke 8 Besar Setelah Tumbangkan FC Loji Pantai
“Penyalagunaan narkoba itu pada umumnya berada pada dikotanya, oleh karna itu berbicara dampak narkoba itu sangat besar. Yang perlu ditegaskan bahwa kerugian terbesarnya adalah pelemahan karakter induvidu sebagai awal kehancuran”. Ujarnya saat hadir di acara Bincang Kita Mek.Tv. Sabtu 9 Oktober 2021.
Dampak yang sangat besar, pertama bersifat habitual, ketergantungan dan toleransi yang bersifat mentolelir pemakaian yang yang semakin bertambah penggunaannya untuk mendapatkan sensasi lebih yang dapat mengakibatkan overdosis serta pecahnya pembuluh dara.
Selanjutnya Harmawati berharap dari angka kasus penggunaan narkoba yang 1% dapat menurun dan hilang dari Sultra terkhusus di Kota Kendari.