KendariMETRO KOTA

Wujudkan Visi AMAN, Bidang Kepelabuhanan Dishub Maksimalkan 57 Retribusi

369
×

Wujudkan Visi AMAN, Bidang Kepelabuhanan Dishub Maksimalkan 57 Retribusi

Sebarkan artikel ini
Rakor Tehnis Dishub Sultra. (Foto : Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Kang Upi

KENDARI – Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rahmat Halik siap mewujudkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Ali Mazi – Lukman Abunawas (AMAN).

Diungkapkan Rahmat Halik, bahwa salah satu visi AMAN yang akan diwujudkannya yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan Sultra.

“Khusus untuk bidang kepelabuhanan kami siap akan bersinergi dengan visi AMAN khususnya dalam peningkatan PAD,” ungkapnya dalam acara Rakor Tehnis Dishub Sultra di Kendari, Kamis (10/01/2019).

Untuk memenuhi target ini, pihaknya akan fokus memanfaatkan 12 mil ruang laut sesuai dengan pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pada peraturan tersebut dituliskan, bahwa pengelolaan wilayah laut hingga 12 Mill pantai sepenuhnya harus berada bawah kendali Pemprov.

“Kita berhak menarik retribusi terhadap aktifitas yang dilakukan di atas perairan tersebut,” jelasnya.

Rahmat juga menegaskan, sesuai dengan PP No 15 tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, ada 57 jenis pungutan jasa kepelabuhanan dikelola oleh Kementerian Perhubungan.

“Kita hanya perlu memaksimalkan dua atau tiga dari 57 kewenangan itu, sebab potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti, aktifitas labuh jangkar, parkir kapal, reparasi kapal, termasuk kapal-kapal tambang yg sangat banyak beraktifitas di Sultra,” jelasnya.

Menurutnya, semenjak provinsi Sultra berdiri potensi tersebut belum pernah dicicipi untuk mendukung kemajuan daerah. Sehingga kedepan sumber PAD baru ini akan segera dieksekusi.

“Ini sumber PAD baru, proses eksekusinya harus didukung semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif termasuk pemerintah pusat dan daerah,” tukas Rahmat.(b)


You cannot copy content of this page