Daerah

Zakat Fitrah di Buteng Rp 35 Ribu Perjiwa

544
×

Zakat Fitrah di Buteng Rp 35 Ribu Perjiwa

Sebarkan artikel ini
Sekda Buteng, Kostantinus Bukide. Foto Syaud Al Faisal/Mediakendari.com

Reporter: Syaud Al Faisal

LABUNGKARI – Pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah menetapkan besaran zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yakni Rp 35.000 perjiwa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, Kostantinus Bukide mengatakan, hitungannya Rp 10.000 per liter beras, terhitung Rp 35.000 per jiwa karena 3,5 liter, ditambah dengan infak Rp 5.000, sehingga totalnya itu Rp 40.000 per jiwa.

Sedangkan jagung zakatnya Rp 17.500, ditambah infaknya Rp 5.000, sehingga menjadi Rp 22.500 per jiwa.

Kostantinus juga mengatakan, untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Buton Tengah wajib membayar zakat fitrah di daerah ini tanpa terkecuali walaupun dia asalnya dari Kota Baubau. Dan pembayaran zakat fitrah bakal dipotong langsung dari rekening gaji oleh bendahara Unit Pengelola Zakat (UPZ).

“Kalau ada PNS Buteng yang orang dari Baubau maka tidak boleh lagi mengeluarkan zakat di Kota Baubau, pertimbangannya dia terima gaji dari APBD Buteng. Tujuannya supaya uang zakatnya PNS yang bersumber dari APBD Buteng bisa dinikmati juga oleh fakir miskin di Buteng,” tegasnya saat ditemui, Rabu kemarin 6 Mei 2020.

Sementara itu, Kepala Kemenag Buteng, Muchtar mengatakan, pengelolaan zakat harus bersih secara administrasi serta selalu merujuk pada ketentuan agama Islam. Hal ini berkaitan erat juga dengan pelaporan atau pertanggung jawaban keuangan.

Sesuai hadist Nabi, pembagian zakat itu diberikan kepada orang-orang yang berhak, dengan ketentuan karena zakat itu merupakan fitrah dari jiwa manusia maka harus dibagikan sebelum shalat Idul Fitri.

“Karena kalau dibagikan sesudah shalat Idul Fitri itu bukan lagi namanya zakat, tetapi sedekah,” tandasnya. (B)

You cannot copy content of this page