FEATURED

13 IUP Tumpang Tindih di Wilayah IUP PT Antam di Konawe Utara Akan Segera “Diusir”

1177
×

13 IUP Tumpang Tindih di Wilayah IUP PT Antam di Konawe Utara Akan Segera “Diusir”

Sebarkan artikel ini

Kendari, MediaKendari.Com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan segera membentuk tim evaluasi penyelesaian atas terjadinya tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang (PT Antam) yang terletak di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pembentukan tim evaluasi nantinya, akan melibatkan stake houlder terkait yang ada di Pemerintah Provinsi Sultra, Ketuanya akan dipimpin langsung oleh Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata bersama Asisten II Pemprov Sultra selaku ketua hariannya.

Tujuan pembentukan tim evaluasi tersebut, guna penyelesaian tumpang tindih lahan IUP di lokasi PT Antam dan menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana amar putusannya menyatakan bahwa pada intinya IUP PT Aneka Tambang Tbk. Nomor 158 Tanggal 29 April 2010 telah dimemenangkan oleh Mahkamah Agung dan diperintahkan untuk dihidupkan kembali.

Terbentuknya tim evaluasi tersebut di ungkapkan, Kepala Dinas Sumberdaya Energi Sultra, Burhanuddin kepada MediaKendari.Com, Senin, 17 Juli 2017 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Menurut Burhanudin, sambil menunggu pengaktipan IUP PT Antam oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Pusat. Nantinya, tim Evaluasi tersebut itu akan di ketuai langsung oleh Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata.

“Sambil menunggu pengaktipan kembali IUP PT Antam oleh Menteri ESDM sesuai kewenangannya. Saat ini kami bentuk tim evaluasi dulu. Setelah terbentuk tim, disitulah kita akan bahas bagaimana mengambil jalan keluarnya sebanyak 13 perusahaan yang masuk di wilayah IUP PT Antam tersebut,” ujar Burhanuddin

Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015 sehingga tidak terjadi pumpang tindih dengan PT Antam tbk, sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Ke 13 IUP yang tumpang tindih seluruh atau sebagian dengan IUP PT Antam harus dilakukan penciutan dan atau pencabutan masing-masing.

1. CV Ana Konawe
2. CV Malibu
3.CV Yulan Pratama
4. PT Andhikara Cipta Mulia
5. PT Avry Raya
6. PT Hafar Indotech
7. PT James Armando Pundimad
8. PT Karya Murni Sejati 27
9. PT Mughni Energi Bumi
10. PT Rizqi Cahaya Makmur
11. PT Sangia Perkasa Raya
12. PT Sriwijaya Raya
13. PT Wanagon Anoa Indonesia 3

Liputan : Jafrun / Redaksi

You cannot copy content of this page