FEATUREDHUKUM & KRIMINALWAKATOBI

13 Kali Goyang Siswi SMP, Kakek di Wakatobi Ini Terancam 15 Tahun Penjara

636
×

13 Kali Goyang Siswi SMP, Kakek di Wakatobi Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Korban pencabulan asal Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Bunga (14) mengakui perbuatan kakek tua, La Sawidi (70) menggaulinya sebanyak tiga belas kali.

Pengakuan itu tercantum dalam Laporan Polisi (LP), nomor: LP/76/VII/2018/SULTRA/RES.WAKATOBI. Di dalam LP korban mengaku disetubuhi sebanyak 3 kali pada tahun 2016. Kemudian 5 kali pada tahun 2017. Dan 2018, korban gauli kembali sebanyak kurang lebih 5 kali.

Diketahui selama ini Bunga disetubuhi dibelakang rumahnya tepatnya disebuah semak, dan di salah satu perahu belakang rumah korban.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Wakatobi.

“Korban sekarang sedang diperiksa dan diamankan di Mapolres Wakatobi,”Ungkap Harry, Sabtu (28/7/2018).

Keseharian kakek tua yang diketahui bernama La Sawidi alias Tete Bin La Ode Ali (70), warga Desa Liya Mawi itu adalah sebagai nelayan.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang undang RI No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.


Reporter : Sahwan

You cannot copy content of this page