BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe

1568
×

Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Dokumen Palsu

KONAWE, Mediakendari.com – Pasca viral, PNS sekretaris desa pecatan BKN ingin ketemu Presiden Jokowi di Blud RSUD Konawe, kini mencuat kasus dugaan pemalsuan dokumen PNS tak ditindaklanjuti BKN dan BKD. Beredar info kasusnya ditangani polres Konawe.

Diketahui, Mahyuddi dinyatakan dipecat pada 6 maret 2012 setelah terbit surat dari BKN No 049/Dir. PPNS/ BTL NIP/ III/2012 Perihal pembatalan NIP atas namanya.

Dengan alasan pengangkatannya sebagai PNS sekretaris desa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam PP No 45 tahun 2007, sehingga pada saat ini yang bersangkutan tidak terdaftar dalam aplikasi kepegawaian BKN.

Suri Kalenggo mengatakan Jaya Suleman kini berdinas di kantor Kecamatan Asinua. Ia dinyatakan PNS jalur sekdes. Tapi Jaya Suleman sebelum diangkat jadi PNS sekdes, ia adalah PNS yang berdinas di Dinas Pertanahan atau Agraria lalu kemudian dipecat.

“Entah bagaimana caranya ia diangkat menjadi PNS lagi,” ujar Suri, Kamis (16/5).

Suri menambahkan, jika Jaya Suleman   saat itu pengurusan kepegawaian sekdes lewat Pemerintahan Desa (pemdes). Saat pemberkasan hingga pengumuman di RRI ketika itu yang diumumkan lolos sekdes Angoohi, Kecamatan Asinua adalah sekdes Kusmiran.

Ia menilai lolosnya jaya suleman menjadi PNS Sekdes dengan dugaan pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen yang dimaksud  adalah adanya perubahan nama dari Jaya S.

“Dan ada data amplop surat dari BKN surat pemecatan tiga orang di instansi yang bersama dua perempuan dan satu laki-laki,” timpalnya.

“Yang mengabdi dari sebelum defenitif desa itu sampai defenitif dan sampai pemberkasan SK semua atas nama Kusmiran. Semua berkas dimasukan dipenuhi pengumuman radio nama tersebut tapi kenyataan berkas yang dibawa ke pusat bukan berkas yg namanya keluar di pengumuman RRI (data base sekdes ) tapi sudah nama JS yang dibawa berkasnya ke Jakarta,” bebernya.

Sementara ketua PPWI Konawe Andi Isulfitra yang melaporkan adanya gudaan pemalsuan dokumen sekdes Jaya Suleman mengatakan, proses laporan jalan di tempat. Dirinya menilai, Polres Konawe lamban menangani dugaan kasus ijazah palsu oleh JS yang tugas di Kecamatan Asinua.

“Saya laporkan di polres Konawe belum ada status hukumnya. Data lengkap semua tapi payung hukumnya belum jelas sampai sekarang,” sebutnya.

Saat di konfirmasi, kepala BKD Konawe, Suparjon Hanna menyebutkan, jika aduan sudah di kirim ke inspektorat itu, smentara untuk pembuktian dokumen-dokumennya memang harus di Polres.

“Ranahnya pemalsuan dokumen. Kalau sudah terbit hasilnya, baru kami lakukan proses pemberhentian jika terbukti dokumen-dokumennya palsu,” ungkapnya.

Menurutnya, proses pengangkatan sekdes diproses melalui Kabag pemerintahan yang menjabat saat itu, bukan BKD.

“Langsung saya tindaklanjuti laporannya mereka PPWI ke inspektorat pada saat itu,” akunya.

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak, Jaya Suleman maupun pihak Polres Konawe sejauh mana penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.(Tim MK)

You cannot copy content of this page