KONAWE, Mediakendari.com-Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Toronipa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, H. Irwan menyebutkan objek wisata Toronipa itu di kelola masyarakat, sebab lokasi wisata berada di atas lahan milik masyarakat.
Menurutnya, sejumlah fasilitas wisata juga dibangun dan dibiayai oleh masyarakat maupun pemilik lahan.
Sementara aset pemerintah Konawe, melalui Dinas Pariwisata (Dispar) yang berada di kawasan wisata Toronipa hanya berupa satu titik tempat Mandi Cuci Kakus (MCK).
“Wisata itu bukan milik pemerintah, tetapi milik masyarakat di Toronipa, sementara aset pemerintah kabupaten Konawe hanya berupa MCK toh saja,” ujar Irwan dalam keterangannya, kepada media ini.
Pemerintah kelurahan, kata Irwan, sebelumnya telah berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata agar pengelolaan wisata di Toronipa memiliki struktur yang jelas, termasuk pihak yang bertanggung jawab di pintu masuk atau gerbang wisata.
“Persoalan muncul ketika pengelolaan kawasan wisata membutuhkan struktur dan legalitas yang jelas,” ungkapnya
Namun, menurut Irwan yang juga Kepala SMP 1 Atap Kecamatan Soropia, Dinas Pariwisata belum menerbitkan SK pengelolaan karena dinilai belum memiliki dasar regulasi yang cukup.
Padahal, kata dia, pada tahun-tahun sebelumnya pernah ada perwakilan dari Dinas Pariwisata maupun nota tugas bagi masyarakat lokal yang terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut.
Kondisi tersebut kemudian dinilai menimbulkan persoalan baru. Masyarakat yang berada di gerbang wisata disebut tetap melakukan aktivitas pengelolaan, tetapi tidak memiliki kapasitas atau legalitas yang jelas.
Irwan juga mempertanyakan mekanisme pungutan yang dilakukan di kawasan wisata tersebut.
Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum penarikan retribusi apabila kawasan dan lahan wisata merupakan milik masyarakat.
”Nah, dari Gasebo barulah pemkab Konawe tarik pajak disitu,” teang Irwan.
Menurut Irwan, masyarakat tidak menolak adanya penataan maupun kontribusi kepada pemerintah.
Namun, ia meminta status pengelolaan, kewenangan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak diperjelas terlebih dahulu.
“Yang kami pertanyakan statusnya bagaimana. Masyarakat yang membangun, masyarakat yang punya lahan, kemudian ada pungutan. Jadi harus jelas dasar dan mekanismenya,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, untuk memberikan solusi dan kejelasan mengenai model pengelolaan wisata Toronipa.
Terlebih, apabila terdapat penerimaan daerah dari aktivitas wisata tersebut, menurutnya harus ada kejelasan mengenai dasar pemungutan serta kontribusi pemerintah terhadap masyarakat pemilik lahan.
Irwan menegaskan, masyarakat dan pemilik lahan pada prinsipnya menginginkan pengelolaan wisata berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Ia berharap Dinas Pariwisata dan Pemkab Konawe dapat segera memberikan solusi atas persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dasar hukum pungutan, status pengelolaan, serta mekanisme penerimaan di kawasan wisata Toronipa masih memerlukan penjelasan resmi dari Dinas Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Liputan : Tim Redaksi.
