FEATURED

19 Parpol Mendaftar di KPU Baubau, 7 Parpol Belum Penuhi Syarat

424
×

19 Parpol Mendaftar di KPU Baubau, 7 Parpol Belum Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, tercatat 19 partai politik (Parpol) telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Baubau.

Hal itu seperti disampaikan oleh Divisi Hukum KPUD Baubau, Edi Sabara, saat ditemui di kantor KPUD Baubau, (17/10).

Edi Sabara menjelaskan 19 partai politik yang mendaftar di KPUD Baubau tersebut terdiri dari, PKPI, Partai Berkarya, PBB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PPP, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Kerja Indonesia, PAN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Damai Islam Idaman, PKB dan terakhir Partai Republik.

19 partai politik tersebut menyerahkan berkas dokumen ke KPU hingga pukul 24. 00 Wita kemarin.

Kendati demikian, jelas Edi, dari 19 parpol yang mendaftar ke KPUD Baubau, 7 partai diantaranya dinyatakan belum memenuhi kelengkapan berkas.

“Jadi Ke 7 Parpol tersebut adalah Partai Kerja Indonesia, PAN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Damai Islam Idaman, PKB dan Partai Republik,” jelas Edi.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page